Proyek Pemerintah di Bawah Rp100 Miliar Masih Dikuasai Anak Perusahaan BUMN
Merdeka.com - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Herry Gunawan menyatakan, masih terdapat perusahaan-perusahaan pelat merah yang rakus menggarap-proyek-proyek infrastruktur di dalam negeri. Padahal, sesuai dengan aturan, BUMN hanya bisa menggarap untuk proyek yang nilainya di atas Rp100 miliar.
"Data BPJT proyek terakhir yang sudah beroperasi dari daftar 60 proyek yang sudah beroperasi itu 22. 100 persen itu di situ ada BUMN baik melalui kepemilikan langsung, kepemilikan anak, maupun kepemilikan cucu BUMN," ungkapnya dalam diskusi bertajuk BUMN Terlalu Perkasa?, Sabtu (27/3).
Herry mengingatkan, sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo pada 2019 silam, BUMN-BUMN tidak boleh mengambil alih seluruh proyek pemerintah disektor kontruksi. Proyek-proyek di bawah Rp100 miliar harus dilimpahkan kepada swasta.
"Tetapi yang akhirnya ikut anak dan cucunya BUMN karena mereka bukan kepemilikan langsung dari BUMN," kata dia.
Sebagai contoh, Jasa Marga merupakan kepemilikan langsung dari BUMN. Sementara Waskita Tol Road bukan kepemilikan langsung dan mempunyai anak perusahaan seperti Waskita Karya. Di mana mereka semua bisa menggarap proyek jalan tol.
"Jadi tidak hanya langsung dari BUMN tetapi bisa melalui melalui anak dan cucu ini yang membuat," jelasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya