Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proyek kereta cepat terkendala izin pemerintah daerah

Proyek kereta cepat terkendala izin pemerintah daerah Ilustrasi Kereta Cepat. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jalur kereta cepat Jakarta-Bandung harus sejalan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini untuk mencegah permasalahan terjadi di kemudian hari.

Ini diungkapkan Wakil ketua Komisi V DPR-RI Yudi Widiana Adia saat rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepolisian RI, Jakarta, kemarin (13/1).

"Soal kereta cepat ini, saya ingin mengingatkan tolong dilihat RTRW-nya. Apakah sudah disesuaikan? Bandara Karawang yang sudah direncanakan matang saja tidak bisa dilaksanakan karena terganjal RTRW,” kata Yudi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan melakukan groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung pada 21 Januari mendatang. Saat ini, proses perijinan kereta cepat sedang dipercepat agar tuntas pada 14 Januari.

Namun, rencana proyek tersebut masih terkendala izin RTRW di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung Barat. Dua kepala daerah tersebut belum setuju lantaran proyek itu tidak ada dalam perda RTRW.

Sebenarnya, berdasarkan Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang, RTRW dapat ditinjau kembali dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, terjadi perubahan kebijakan nasional dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

Sialnya, RTRW provinsi dan kabupaten atau kota hanya dapat direvisi sekali dalam lima tahun. Sementara RTRW Kabupaten Karawang dan Bandung Barat belum genap 5 tahun. Masing-masing dikeluarkan pada 2013 dan 2012

Peninjauan kembali juga tak bisa dilakukan untuk mengakomodasi penyimpangan pemanfaatan ruang di kabupaten. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP