Proyek kereta cepat Rini tak perlu pakai Perpres
Merdeka.com - Pemerintah memastikan proyek kereta cepat yang digagas Menteri BUMN Rini Soemarno tidak memerlukan aturan khusus dengan skema Peraturan Presiden (Perpres). Pasalnya, proyek kereta cepat tersebut sudah dialihkan ke BUMN dan bukan lagi proyek pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan pemerintah hanya mengeluarkan izin pembuatan lajur kereta cepat. Selain itu, Teten memastikan proyek kereta cepat tidak akan mendapatkan jaminan dari pemerintah.
"Tidak perlu, itu bukan program atau proyek pemerintah, sepenuhnya sudah dilimpahkan ke BUMN, menjadi business plannya BUMN,' ujat Teten di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut dia, Kementerian BUMN harus melakukan kajian proyek kereta cepat tersebut. Apabila kajian menguntungkan, proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bakal terus dilanjutkan.
"Toh itu juga bisa mendatangkan capital inflow ke dalam negeri yang sekarang dibutuhkan. Kan dulu estimasi kereta cepat itu Rp 70 triliun. Kalau ada Rp 70 triliun uang masuk ke sini kan akan memperkuat pendanaan dalam negeri," kata dia.
Teten menambahkan proyek kereta cepat ini merupakan visi pemerintah. Di mana, kata dia, Presiden Jokowi ingin mengubah moda transportasi Indonesia menjadi setara dengan negara-negara di Eropa yang mengandalkan kereta api.
"Jadi yang harus dipahami teman-teman bahwa visi Presiden itu sangat jauh ke depan ingin mengubah moda transportasi darat menjadi kereta api. Visi ini harus dilihat sebagai suatu hal yang bisa memecahkan problem kita soal transportasi umum yang makin mahal dengan minyak kemudian juga dari segi pengembangan wilayah," pungkas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya