Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses izin mendirikan BPR jadi 40 hari kerja

Proses izin mendirikan BPR jadi 40 hari kerja BPR. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Durasi perizinan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipangkas dari sebelumnya 60 hari menjadi 40 hari kerja. Peraturan ini termuat dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait BPR bakal berlaku Januari 2015.

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari peraturan Bank Indonesia terkait BPR dikeluarkan pada November 2006. "Proses perizinan seluruhnya akan dilakukan terpusat," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, saat jumpa pers, Jakarta, Rabu (19/11).

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menambahkan, regulasi juga mengatur jumlah modal disetor BPR baru. Jumlah modal disetor dibagi ke dalam 4 zona yang menggambarkan kewilayahan.

Zona I, modal disetor Rp 14 miliar, zona II Rp 8 miliar. Kemudian, zona III Rp 6 miliar, dan zona IV Rp 4 miliar. "Termasuk zona I itu seperti DKI Jakarta, Zona IV itu Papua."

Selain itu, BPR diwajibkan memiliki minimal satu pemegang saham dengan kepemilikan saham sedikitnya 25 persen. Persyaratan kompetensi harus dimiliki pengurus BPR. Kemudian, larangan rangkap jabatan, dan pembatasan hubungan keluarga di antara pengurus BPR.

Lalu, kemudahan pembukaan jaringan kantor disesuaikan dengan tingkat kesehatan BPR. Dan, mekanisme pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham BPR (self-liquidation). Adapun untuk BPR sudah berdiri, OJK tetap meminta menaikkan modal inti menjadi Rp 6 miliar secara bertahap hingga 2019. Tercatat, sebanyak 49,5 persen BPR memiliki modal inti kurang dari Rp 3 miliar. (mdk/arr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP