Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Produk Berisiko, Tabung Oksigen Medis Didorong Miliki SNI

Produk Berisiko, Tabung Oksigen Medis Didorong Miliki SNI Satgas Bencana BUMN Provinsi Bali Serahkan Bantuan 90 Tabung Oksigen. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menekankan pentingnya standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI), khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Adanya SNI bertujuan melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi kesalahan penggunaan produk dan kemungkinan lainnya.

"Semua produk yang berisiko harus ada standardisasi yang digunakan, khususnya yang menyangkut nyawa, keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Ketua BPKN Rizal E. Halim dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (28/8).

Menurut Rizal, SNI bersama sejumlah aturan lainnya seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemenperin), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa berfungsi sebagai filter untuk memastikan keamanan barang dan jasa yang ada di masyarakat sehingga layak dikonsumsi.

Rizal mencontohkan tabung oksigen medis yang saat ini menjadi kebutuhan penting dengan ketersediaan yang terbatas di tengah pandemi COVID-19. Seperti diketahui, saat ini belum ada aturan terkait tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen medis. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah menyusun SNI tabung oksigen medis.

"Untuk melindungi masyarakat terhindar dari hal yang tidak diinginkan, maka tabung oksigen perlu memenuhi standar ketentuan yang ada, termasuk standar yang ditetapkan di International Organization for Standarization (ISO). Itu yang kemudian diadopsi oleh BSN untuk dituangkan dalam SNI," kata Rizal.

Rizal manyampaikan, pemberlakuan SNI untuk produk tabung oksigen akan sangat baik dengan catatan perlu dicermati dengan hati-hati. Pasalnya, tabung oksigen medis saat ini menjadi salah satu kebutuhan yang sangat banyak dicari, sementara pasokan di dalam negeri terbatas sehingga untuk sementara pemerintah memudahkan impornya. Selain jaminan kualitas, SNI juga bisa menjadi instrumen perlindungan harga bagi masyarakat.

"Pemberian SNI untuk tabung oksigen harus dengan pendekatan khusus karena barang ini barang yang emergency dan dibutuhkan saat ini. Jangan sampai karena ada aturan SNI jadi membatasi atau menghambat distribusi ke masyarakat," ujar Rizal.

Selanjutnya

Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya di masa pandemi, selain tabung oksigen, BSN juga telah menerbitkan SNI bagi produk masker berfilter, masker medis, dan masker kain. Mengingat mobilitas masyarakat harus terus berjalan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengurangi risiko (harm reduction) penularan COVID-19 dengan masker.

BSN juga telah menerbitkan SNI tentang helm dan produk tembakau dipanaskan yang turut menerapkan konsep pengurangan risiko, sedangkan proses pembuatan SNI untuk likuid rokok elektrik atau vape baru dimulai.

Dengan adanya SNI, Rizal mengatakan masyarakat memiliki acuan untuk mengambil keputusan dalam membeli suatu produk.

"Karena membeli barang tanpa ada SNI-nya, yang sebenarnya sudah diatur, tentunya berisiko bagi mereka, jika dibandingkan dengan membeli barang yang SNI," kata Rizal.

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menambahkan, standar yang diatur oleh lembaganya merupakan standar minimum yang merujuk pada kualitas suatu produk atau alat.

Ketentuan itu berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.

"Iya betul, risikonya ya. Sebenarnya ini (standar) juga masuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan standar, tapi yang didefinisikan selama ini bukan SNI, serta tidak ada cantolannya. Kami sebenarnya ingin mengisi kekosongan itu," ujar Wahyu.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka

Dipenjara di Maksimum Security, 13 Prajurit TNI Terlibat Penganiayaan Anggota KKB Terancam Jadi Tersangka

Penetapan tersangka sesuai hasil gelar perkara dari Pomdam III/Siliwangi.

Baca Selengkapnya
Perencanaan Prabowo Gegabah, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Rela Mereka Mati Sia-Sia

Perencanaan Prabowo Gegabah, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Rela Mereka Mati Sia-Sia

Ganjar mengungkapkan kebijakan impor alutsista bekas mempunyai risiko besar bagi sistem pertahanan dan keamanan nasional.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Anies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya

Anies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya

Kesejahteraan para prajurit TNI yang dinilai tidak diperhatikan.

Baca Selengkapnya
TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu

TNI Belum Terima Laporan Prajurit Melanggar Netralitas Selama Pemilu

TNI memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tanggapi YKMI Keluarkan Daftar Produk Boikot, Wasekjen MUI: Jika Sumbernya Jelas Tak Masalah

Tanggapi YKMI Keluarkan Daftar Produk Boikot, Wasekjen MUI: Jika Sumbernya Jelas Tak Masalah

Daftar produk yang dikeluarkan YKMI tersebut menjadi rujukan untuk menjawab kebingungan masyarakat terhadap produk yang terafiliasi.

Baca Selengkapnya