Prinsip kehati-hatian harus diterapkan dalam pembangunan infrastruktur
Merdeka.com - Kebijakan pemerintah Jokowi-JK dalam membangun infrastruktur menuai dukungan dari berbagai pihak. Namun, dalam proses pembangunan diingatkan untuk mengetatkan penerapan tata kelola yang baik, dan manajemen risiko untuk menghindari berbagai bentuk penyimpangan ataupun kebocoran seperti kasus Pembangkit listri tenaga uap (PLTU) di Propinsi Riau.
Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) yang juga dosen senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Hotbonar Sinaga mengatakan, sebagian pendanaan pembangunan infrastruktur diserahkan kepada investor swasta yang memungkinkan mekanisme direct lending. Untuk itu, investor harus dengan cermat dalam mengukur besaran tingkat pengembalian modal proyek itu.
"Contohnya pembangunan kereta cepat Jakarta - Bandung. Sejak beberapa tahun lalu pemerintah telah menciptakan berbagai terobosan dalam skema pembiayaan sehingga tidak tergantung dari anggaran pemerintah," papar Hotbonar Sinaga.
Hotbonar sendiri menilai, apa yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo dalam melakukan pembangunan infrastruktur secara agresif seperti jalan tol dalam beberapa tahun terakhir di tanah air layak diapresiasi. Dalam waktu 3,5 tahun terakhir kita telah berhasil membangun jalan tol sepanjang 536 Km. Belum lagi rencana jalan tol Trans Jawa dari Merak hingga Banyuwangi yang akan diwujudkan tahun 2019. Menurut mantan Dirut Jamsostek ini, pembangunan infrastruktur ini kelak akan menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri.
CEO Unit Tim Fasilitasi Pembiayaan infrastruktur Non Anggaran (PINA), Ekoputro Adijayanto menambahkan, dari sekian banyak pembangunan infrastruktur yang tengah giat dilakukan pemerintah, hanya 42,1 persen yang bisa di biayai oleh APBN. Itu pun yang sifatnya basic. Dengan demikian, 57 persen pembiayaan infrastruktur berasal dari non APBN.
"Bappenas yang menyadari keterbatasan kemampuan APBN/APBD berinisiatif membentuk tim fasilitasi pemerintah untuk pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah atau PINA. Karena selain fungsi utama Bapenas untuk mengawasi pembangunan, juga memiliki fungsi dan tugas untuk mencari sumber dana pembangunan," katanya.
PINA menyediakan skema fasilitas yang bertujuan untuk mempercepat pembiayaan investasi swasta pada pada proyek infrastruktur strategis nasional yang sumber pendanaannya berasal dari anggaran non pemerintah dan didukung penuh oleh kebijakan pemerintah. Adapun peranan PINA itu sendiri antara lain Invesment fasilitation, Projek planning, Ekosistem building.
Direktur Eksekutif Keuangan dan Penilaian Proyek PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Salustra Satria mengatakan, PII memberikan availability payment untuk proyek yang secara finansial tidak fisible tapi memberikan efek ekonomi yang baik.
"Proyek yang ditangani PII yang juga sering bekerja sama dengan LPEM FEB UI selain memberikan penjaminan juga dibuat secara transparan dengan proses lelang terbuka untuk mengantisipasi tercapainya good governance."
Di lain hal, mantan direktur program Magister Manajemen (MM) UI yang kini menjadi anggota Tim Ekonomi Partai Gerindra, Haryadin Mahardika mengatakan, infrastruktur yang tengah giat dibangun pemerintah harus memenuhi prinsip berkeadilan dan berkelanjutan. Dari sisi berkeadilan, infarstruktur adalah suatu komponen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai fokus berlebihan kepada infrastruktur sehingga mengorbankan fokus pada sektor yang lain.
"Misalnya sekarang kita melihat investasi sektor riil menurun terus cukup jauh, meskipun pembangunan infrastruktur naik terus. Hal ini menunjukan sebenarnya ada trade off. Kalau kita bangun satu yang lain pasti akan ketinggalan," katanya.
Haryadin juga mengingatkan agar pemerintah lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pengelolaan dan pengawasan pembangunan infrastruktur. Sebab, berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch (ICW), korupsi di infrastruktur ini sudah menjadi yang paling tinggi. Data dari ICW, pada tahun 2017 ada 241 kasus korupsi di pembangunan infrastruktur. Hal itu setara dengan 28 persen dari total presentase kasus korupsi di Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya