Presiden Jokowi Minta Masyarakat Waspada Covid-19 Varian Omicron
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, sebab pandemi covid-19 belum berakhir. Apalagi, baru-baru ini muncul varian omicron yang lebih berbahaya dari varian sebelumnya.
"Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir, dan di 2022 pandemi covid masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia. Selain varian lama di beberapa negara telah muncul varian baru, varian omicron yang harus menambah kewaspadaan kita," kata Presiden Jokowi dalam penyerahan DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD tahun 2022, Senin (29/11).
Presiden Jokowi menegaskan, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin, agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi serta pemulihan ekonomi nasional yang sedang dilaksanakan.
Pada 25 November, Afrika Selatan mengumumkan adanya varian baru virus covid-19 yang merebak di salah satu negara bagian mereka. Varian tersebut dinamakan omicron, dan varian baru itu mengandung 50 mutasi yang dapat mempengaruhi kecepatan penularan.
Selain itu, kemampuan varian omicron mampu menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin ataupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi covid-19 varian sebelumnya.
Pengetatan Perjalanan Luar Negeri
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan pengetatan perbatasan dan kedatangan dari luar negeri sebagai langkah waspada untuk mencegah menghambat jenis virus corona varian omicron masuk ke Indonesia.
"Hari ini Pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, pertama pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 Hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu (28/11).
Kebijakan tersebut akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam atau mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB.
Sementara, untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada yang disebutkan di atas akan dikarantina selama 14 Hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
"Saya ulangi pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk pada daftar poin a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Kebijakan karantina pada poin di atas akan diberlakukan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," jelas Menko Luhut.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya