Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Kerap Bagi-bagi Sertifikat Lahan, Berkurangkah Kekayaan Negara?

Presiden Jokowi Kerap Bagi-bagi Sertifikat Lahan, Berkurangkah Kekayaan Negara? Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rahmatarwata. ©2018 Merdeka.com/Anggun P Situmorang

Merdeka.com - Presiden Jokowi dalam 5 tahun kepemimpinannya diketahui kerap kali menyerahkan lahan yang dikuasai negara kepada masyarakat untuk dikelola. Bagi-bagi sertifikat lahan tersebut dikenal dengan reforma agraria dan redistribusi lahan negara kepada masyarakat.

Adapun tujuan pemberian lahan kepada masyarakat, terutama masyarakat lapisan ekonomi kurang mampu, agar dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Lalu, apakah kekayaan negara berkurang jika Presiden Jokowi suka bagi-bagi aset seperti tanah?

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rahmatarwata, mengatakan nilai kekayaan negara tidak berkurang walau pemerintah membagikan tanah kepada masyarakat. Sebab, selama ini lahan yang dibagikan adalah lahan yang dikuasai negara.

"Coba tanya Kementerian ATR. Tapi sejauh ini, itu bukan tanah yang dimiliki negara, sejauh ini kami belum pernah diminta untuk misalnya melepaskan kepemilikan negara atas tanah-tanah tertentu untuk keperluan itu," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).

Adapun penjelasan perbedaan istilah lahan yang dikuasai oleh negara dan lahan milik negara yaitu letak pencatatan nilai asetnya. Lahan yang dikuasai negara tidak selalu dilaporkan nilainya kepada negara. Sementara, lahan milik negara adalah aset, barang atau lahan yang dinilai dan masuk dalam pembukuan negara.

"Jadi masalah tanah ada yang dikuasai negara sebagai institusi besar di republik ini dan ada tanah yang dimiliki oleh negara. Tanah yang dimiliki negara diperoleh dari uang APBN, diputuskan oleh pengadilan misalnya disita dari orang, dikasih ke negara, itu yang dimiliki negara," jelas Isa.

Isa melanjutkan, jika lahan yang dimiliki oleh negara akan diberikan kepada masyarakat atau dipindahtangankan maka harus ada proses khusus dilakukan seperti perpindahan kepemilikan. Selama ini, kondisi seperti itu belum pernah terjadi.

"Kalau sudah dibeli oleh negara, diberikan ke negara berdasarkan penetapan pengadilan dan lain lain, itu harus dibicarakan. 'Oh ini dicabut kepemilikannya dari negara', kalau itu harus lebih hati-hati karena akan menghapuskan dari kekayaan negara, dari neraca, itu ada prosesnya." jelasnya.

Dengan penjelasan-penjelasan tersebut, Isa mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada permintaan Presiden Jokowi untuk melepas lahan milik negara untuk dipindahtangankan kepada rakyat.

"Jadi harus cek juga, misalnya distribusi kembali (sertifikat lahan) tanah itu tanah yang mana. Kalau itu tanah yang dikuasai oleh negara, itu memang ada kewenangan negara menetapkan oh ini untuk si A, ini untuk si B, dan si C. Itu kewenangan presiden dan direpresentasi oleh Kementerian ATR," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP