Praktisi: Potensi pajak prostitusi dalam negeri capai 17 persen PDB
Merdeka.com - Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani angkat bicara terkait maraknya bisnis prostitusi dalam negeri. Apalagi, bisnis ini melibatkan artis ternama seperti Nikita Mirzani. Menurutnya, bisnis ini sebenarnya bisa menghasilkan pajak yang sangat besar untuk negara.
"Kalau dari aspek perpajakan ya menguntungkan. Pajaknya sampai dengan 30 persen. Kalau mengarah dari undang-undang PPh ya 30 persen," ujarnya kepada Merdeka.com di kantor HIPMI gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (15/12).
Managing Partner Tax Center, Danny Darussalam juga berpendapat sama. Penerimaan pajak dari sektor prostitusi disebut mencapai 11 sampai 17 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau dalam konsep pajak kegiatan yang legal atau ilegal apapun itu termasuk yang dinamakan underground economy, dari satu penelitian jumlah underground economy itu 11 - 17 persen produk domestik bruto, itu potensi dasar pengenaan pajak," jelas dia di Jakarta.
Danny menegaskan, petugas pajak seharusnya bisa fokus untuk mencari penerimaan negara yang bersumber dari apapun yang dikenakan pajak.
"Pajak memandang tidak memandang legal tidak ilegal. Penghasilan dari manapun, dari sumber apapun, dalam bentuk apapun dan juga yang terpenting atas penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak atau belum. Fokusnya pajak semua penghasilan harus dikenakan pajak," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaMahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaRadang prostat, atau prostatitis, adalah suatu kondisi yang mempengaruhi kelenjar prostat, yang merupakan bagian dari sistem reproduksi pria.
Baca SelengkapnyaPendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPembesaran prostat merupakan pembesaran kelenjar yang membungkus saluran kemih (uretra) pria.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya