Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prabowo Tak Ambil Gaji, Berapa Gaji Seorang Menteri?

Prabowo Tak Ambil Gaji, Berapa Gaji Seorang Menteri? Menteri Kabinet Indonesia Maju. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak, Dahnil mengatakan alasan Prabowo tidak menerima gajinya karena sudah berkomitmen mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Pak @prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di @Kemhan_RI adl BENAR.Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara," kata Dahnil di akun twitternya, Rabu, (30/10).

Berapa gaji menteri setiap bulannya? Berikut ulasannya:

Gaji Pokok Menteri

Seorang menteri berhak menerima gaji pokok dan tunjangan. Sesuai aturan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, gaji pokok menteri sebesar Rp5.040.000 setiap bulannya.

Tunjangan Menteri

Bukan hanya gaji pokok, seorang menteri juga akan mendapat tunjangan dan fasilitas lainnya. Para menteri dapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga kalau ditotal, menteri menerima penghasilan Rp18.648.000 per bulan.

Tapi, jumlah di atas belum termasuk dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Bukan cuma itu, ada fasilitas lain yang diberikan untuk para menteri, seperti rumah dan kendaraan dinas serta jaminan kesehatan.

Gaji Pertama Disumbangkan

Jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memutuskan tidak akan mengambil gaji sebagai menteri, berbeda dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan memberikan gaji pertama dan tunjangan kinerjanya kepada BPJS Kesehatan. Ini merupakan upaya dirinya memulai gerakan moral untuk membantu defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Gaji pertama itu buat seseorang, adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Kuasa," katanya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (25/10).

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini, masyarakatlah yang sedang memiliki masalah dan menderita karena persoalan yang menimpa BPJS Kesehatan.

"Maka saya tergerak hati untuk menggerakkan juga kementerian saya untuk berkontribusi membantu," ujar Terawan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP