PPN jadi 11 Persen, Kenaikan Harga Barang Turut Terjadi Hingga Pasar Tradisional
Merdeka.com - Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Meskipun kenaikannya hanya 1 persen, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Mandey menilai kenaikan tarif PPN akan berpotensi meningkatkan inflasi karena harga-harga barang naik.
"Adanya potensi inflasi yang membuat harga-harga cenderung naik walau tidak signifikan," kata Roy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (9/10).
Adanya kenaikan harga barang ritel membuat masyarakat akan berpindah ke pasar tradisional atau pusat grosir demi mendapatkan harga yang lebih murah. Namun menurut Roy, masyarakat tetap akan dikenakan PPN 11 persen dari barang yang dibeli. Sebab, kebijakan tersebut berlaku untuk semua barang tanpa melihat lokasi penjualan produk.
"Ada potensi masyarakat untuk mencari yang lebih murah, tapi tetap saja kena PPN karena ini berlaku ke semua barang karena PPN ini melekat pada barang, jadi kalau di pasar atau grosir PPN-nya tetap naik," kata dia.
Roy menjelaskan, dalam hal pengenaan PPN pada barang terdapat perbedaan cara pengenaan. Di peritel, PPN dikenakan saat barang tersebut dijual ke masyarakat. Sementara PPN barang yang dijual di pasar tradisional maupun grosir dilakukan oleh perusahaan manufaktur atau distributor. Sehingga barang yang dijual pedagang sudah termasuk PPN yang ditambahkan sebelumnya.
"Di grosir atau pasar tradisional itu PPN-nya tidak dipungut sama pedagang tapi sudah dilakukan perusahaan manufaktur atau distributor. Jadi barang yang dibeli pedagang sudah dikenakan PPN sehingga pedagang-pedagang itu tidak perlu lagi memungut PPN," kata dia.
Tekan Tingkat Konsumsi Masyarakat
Kenaikan harga barang ini berpotensi mengurangi konsumsi masyarakat. Daya beli masyarakat akan terganggu sehingga akan mengurangi pembelanjaan. Akibatnya produktivitas peritel kata Roy akan berkurang lagi.
"Kondisi kedua ini akan mengurangi pembelanjaan di ritel. Mengurangi pembelanjaan ini juga bisa mengurangi produktivitas peritel," ungkapnya.
Dia menjelaskan, berapapun kenaikan tarif PPN akan berpengaruh pada harga barang yang akan dibeli masyarakat. Sebab, kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat. Sedangkan dalam hal ini, peritel hanya melakukan penarikan PPN dari masyarakat untuk disetorkan kepada pemerintah.
"Berapapun nilai kenaikan pajak itu pasti akan berpengaruh pada harga, karena nanti yang dikenakan beban itu masyarakat bukan peritel, karena dibayarkan masyarakat," kata dia.
Roy menilai, kenaikan tarif PPN 1 persen kemungkinan tidak akan berpengaruh bagi masyarakat kalangan menengah ke atas. Namun, bagi masyarakat kelas bawah, kenaikan tersebut akan tetap terasa akibatnya.
"Masyarakat status sosialnya menengah atas mungkin enggak terlalu terdampak, tapi kalau status ekonominya menengah ke bawah ini pasti merasakan dan akhirnya mereka akan menahan belanja atau hanya belanja kebutuhan pokoknya," kata dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPada Desember 2023, NTP Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kenaikan tertinggi mencapai 2,22 persen dibandingkan NTP provinsi lainnya.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaRoy menyampaikan, Aprindo tidak memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol harga yang ditentukan oleh produsen bahan pokok.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya