PPN 10 persen di tarif tol, operator tak boleh ambil untung
Merdeka.com - Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen masih dalam tahap kajian. Sebelum benar-benar diterapkan, pemerintah menegaskan tak ada keuntungan yang diperoleh operator jalan tol dari kebijakan itu.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Achmad Gani Ghazali menegaskan PPN 10 persen akan langsung masuk ke kas negara, bukan kas operator.
"Prinsipnya tidak boleh ada keuntungan tambahan untuk badan usaha jalan tol," kata Gani di Jakarta, Jumat (6/3)
Rencana penerapan PPN 10 persen tidak membatalkan kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol sesuai aturan selama dua tahun sekali dan besarannya mengikuti inflasi.
"Kenaikan tarif dengan penerapan PPN beda dengan penyesuaian tarif untuk inflasi," jelasnya.
Masalah dalam pemberian PPN 10 persen ini, kata dia, harga menjadi tidak bulat. Gani mengaku sedang mengkaji pembulatan tarif tol dengan Kementerian Keuangan.
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono belum melakukan sosialisasi atas rencana penerapan PPN 10 persen terhadap tarif tol. "Karena belum ada ketetapan yes or no," ungkap Basuki.
Meski demikian, pihaknya akan mendukung apapun kebijakan Kementerian Keuangan terkait pajak di tol.
"Saya sebagai user apa pun yang diputuskan saya ikuti, walaupun belum fix betul," terangnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya