Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, ini Syarat Bepergian dengan Kereta

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, ini Syarat Bepergian dengan Kereta Arus balik pemudik di Stasiun Pasar Senen. ©2021 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang membawa berbagai penyesuaian di segala sektor. Moda transportasi kereta api baik lokal dan jarak jauh pun ikut menyesuaikan dengan berbagai syarat perjalanan yang berlaku mulai hari ini, Senin (26/7).

Pengguna moda transportasi Kereta Api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, khusus bagi perjalanan di Pulau Jawa perlu menujukkan kartu vaksinasi dengan keteranganan minimal dosis pertama.

Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan medis masih bisa menggunakan moda transportasi ini, dengan catatan menunjukkan keterangan dari dokter.

"Disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," tulis VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi, Senin (26/7).

Kemudian, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Lalu, untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat Lokal dan KRL

dan krlRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Peraturan yang berlaku efektif pada 26 Juli 2021 ini juga mengatur perjalanan KA Lokal seperti wilayah aglomerasi misalnya Jabodetabek dan Bandung Raya.

Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Joni mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan sepenuhnya.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," tutup Joni.

KRL Yogyakarta-Solo

soloRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

KAI Commuter mulai 26 Juli 2021 untuk layanan KRL Yogyakarta-Solo hanya beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari yang dimulai pukul 05.05-18.30 WIB. Untuk KA Prambanan Ekspres beroperasi dengan 8 perjalanan per hari yang dimulai pukul 05.15-17.35 WIB.

Dikutip dari Instagram resmi@commuterline, Senin (26/7), KRL Yogyakarta-Solo hanya menggunakan 3 rangkaian kereta, maksimal 1 kereta diisi oleh 52 orang. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 tahun 2021.

Sementara untuk KA Prambanan Ekspres menggunakan 4 rangkaian kereta, dimana 1 kereta/gerbong hanya diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Kendati begitu, para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," tulis keterangan @commuterline.

Demikian, KRL wilayah 6 (Yoga-Solo) dan KA Prambanan Ekspres diperbolehkan beroperasi melayani pengguna di sektor esensial, sektor kritikal, dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan buka oleh pemerintah dengan protokol kesehatan ketat, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Reporter: Arief Rahman dan Tira Santia

Sumber: Liputan6

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP