PPATK telusuri 3.100 rekening penunggak pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta Pusat Pelaporan dan Analisia Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri 3.100 rekening wajib pajak. Ribuan rekening itu disinyalir milik wajib pajak nakal yang menunggak kewajiban pada negara.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengaku baru menyelesaikan penelusuran 120 rekening. "Kami sedang melakukan tracing terhadap 3.100 Wajib Pajak besar Badan dan Perorangan. Dari itu, kami baru menyelesaikan 120 Wajib Pajak," ujar Yusuf di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Yusuf menyebut, 120 rekening yang ditelusuri diduga belum membayarkan kewajibannya terhadap negara lebih dari Rp 15 triliun. "Sisanya kami akan proses, sambil periksa lagi 10 Wajib Pajak super besar," katanya.
Selain dari Kementerian Keuangan, Yusuf juga mendapat permintaan untuk menelusuri rekening pemilik kapal yang melakukan pencurian ikan.
"Ada informasi dari Bu Susi Pudjiastuti (Menteri Kelautan dan Perikanan) soal perusahaan yang lakukan illegal fishing. Jadi orang-orang kaya harus jujur," kata Yusuf.
Dia menegaskan, penelusuran yang dilakukan PPATK sebagai bentuk kontribusi membantu pemerintah mencapai target penerimaan pajak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaKPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca Selengkapnya