Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK Nilai Penerapan Pajak Karbon Berpotensi Ciptakan Kecurangan

PPATK Nilai Penerapan Pajak Karbon Berpotensi Ciptakan Kecurangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ©2022 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, masifnya penerapan pajak karbon Indonesia dapat menimbulkan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara. Kebocoran itu berupa tax evasion, tax fraud, serta korupsi serta pencucian uang yang teridentifikasi sebagai tindak pidana yang terkait dengan pajak karbon.

"Fenomena global tersebut sejalan dengan penelitian anti korupsi resource center pada tahun 2021 yang menyatakan, bahwa korupsi pada pajak karbon dapat menurunkan efektivitas pengenaan pajak karbon pada pelaku usaha, sehingga berdampak tidak terwujudnya karbon net sink yang diterbitkan oleh pemerintah," jelas Ivan dalam Kegiatan PPATK 3rd Legal Forum "Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon", Kamis (31/3).

Dia menjelaskan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan hasil penilaian risiko nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan terorisme tahun 2021 telah menetapkan tindak pidana korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang beresiko tinggi.

Sinergi Diperlukan dalam Pencegahan

dalam pencegahanRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Lebih lanjut, tindak pidana di bidang perpajakan, rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah dibangun sejak dua dekade yang lalu melalui penerapan undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 25 tahun 2023 yang kemudian diamandemen melalui undang-undang nomor 8 tahun 2010.

Penerapan Undang-undang tersebut dinilai mampu mendisrupsi aktivitas pencucian uang yang berasal dan tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk tindak pidana pajak karbon.

"Disrupsi pencucian uang melalui gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan optimal apabila dalam efektivitasnya dilakukan secara sinergitas dan solid antara sektor publik dan sektor privat termasuk pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP