Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PP 36 Tahun 2021: Pengusaha Dilarang Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum

PP 36 Tahun 2021: Pengusaha Dilarang Bayar Gaji di Bawah Upah Minimum Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan, terdapat 5 pokok dalam pengaturan pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satunya pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

"Kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, memerlukan respon cepat dan tepat," kata Haiyani dalam Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3).

Menurutnya, tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan selaku instansi pembina, khususnya bidang pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menganggap sangat penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundangan tersebut.

"Jadi saya ingin mengajak kita semua bahwa regulasi sudah ada, maka yang paling penting diantaranya adalah bagaimana kita harus melaksanakan secara baik. Untuk bisa melaksanakan terbaik untuk pemahaman kita harus sama," katanya.

Berikut 5 pokok penting dalam Pengaturan pengupahan yang diatur dalam PP no. 36 tahun 2021, antara lain:

1. Upah Minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, Pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.

2. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.

3. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan Serta, nilai Upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

4. Upah kerja lembur wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya;

Atau bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan Pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP