Ponsel dikenakan pajak, penyelundupan bakal marak
Merdeka.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat semakin mantap menetapkan kebijakan pengenaan pajak penjualan barang mewah atau PPnBM sebesar 20 persen untuk impor ponsel. Dalam rencananya, semua ponsel dengan harga berapapun akan dikenakan pajak yang tinggi.
Hidayat tidak menampik adanya potensi penyelundupan ponsel ke Indonesia seiring dengan penerapan pajak ini. Namun, menurut Hidayat, penanganan masalah penyelundupan dipercayakan ke Direktorat Bea dan Cukai.
"Pasti penyelundupan marak, kewajiban PPnBM merangsang orang untuk menyelundup. Kita minta minta Bea Cukai untuk sergap. Ada penyelundupan tangkap," ujar Hidayat di Cikarang, Selasa (8/4).
Meski demikian Hidayat berkukuh pemerintah perlu menerapkan kebijakan ini. Sebab, kebijakan ini dinilai paling pas untuk menyikapi persoalan tingginya impor ponsel dari tahun ke tahun. "Impor ponsel USD 5 miliar lebih per tahun. Ini depan mata bisa kita lakukan," ucap Hidayat.
Mantan ketua umum Kadin ini menjelaskan, wacana pajak barang mewah buat ponsel ini juga sudah dibicarakan dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Strategi ini juga dinilai paling ampuh menarik pelaku industri ponsel untuk investasi dalam negeri.
"Kemarin Mendag berwacana bagaimana menumbuhkan industri ponsel. Impor kita mengkhawatirkan. Harus ada protect pemerintah ya seperti ini," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya