Polemik transportasi online dinilai tak perlu sampai revisi UU
Merdeka.com - Kisruh transportasi online masih saja terus terjadi hingga saat ini. Beberapa pihak bahkan tidak menyetujui aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108).
Namun demikian, pemerintah dinilai tidak perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatasi polemik ini. Apalagi saat ini untuk permasalahan transportasi online, pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, menilai bahwa UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menjawab sejumlah pertanyaan soal transportasi online.
"Kalau saya melihatnya gini ya UU itu kan sudah cukup memberikan petunjuk kepada pemerintah mengenai bagaimana menangani dan mengelola jenis-jenis angkutan baru baik di dalam trayek maupun diluar trayek," kata Danang di Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Danang, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 subtansinya adalah untuk menjamin keselamatan driver ojek online begitu pula penumpangnya. Mengingat, jumlah kecelakaan pada motor dijalan masih cukup tinggi.
"Aturan operasional terutama PM 108 itu sudah merefleksikan itu kan kalau bicara ojek sepeda motor jelas dalam UU bahwa sepeda motor bahwa eksposurnya kepada keselamatan tidak dimungkinkan sepeda motor menjadi angkutan umum," tutur dia.
Dalam pandangan Danang, apabila masih ada pihak yang mengeluh soal peraturan soal transportasi online. Seharusnya, penerbitan Permenhub 108 harus lebih diatur untuk menyesuaikan kondisi saat ini. "Ini kan memang kalau dilihat Permen (Permenhub 108) bisa saja di review kalau itu memang belum cukup," ujar dia.
Kendati begitu, Danang menyatakan, dalam penerapan Permenhub 108, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mendukung penuh langkah dari Pemerintah Pusat dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"Kalau daerah tak siap mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenhub memberikan pendampingan teknis kepada daerah yamg sulit bisa menyusun kuota, sulit melakukan tracking terhadap wilayah operasi dari angkutan online," tutup dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya