Polemik perpanjangan kontrak Freeport Indonesia
Merdeka.com - Freeport Indonesia mulai hadir pada 1967 di Papua, Indonesia. Hadirnya perusahaan tambang ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) pada 1967.
Freeport menjadi perusahaan tambang pertama yang memperoleh Kontrak Karya (KK) pertambangan. Kontraknya ditandatangani Pada 7 April 1967 dan berlaku hingga 20 tahun. Dalam kontrak Freeport disebutkan awal perhitungan masa kontrak dilihat dari mulai produksinya tambang tersebut.
Pada 1971, produksi tembaga Freeport sudah dimulai. Sehingga, kontrak yang berlaku hingga 1991. Kontrak Karya juga menyebutkan boleh diperpanjang dalam waktu 30 tahun atau tiga kali dengan jangka waktu 10 tahun.
Dalam perjalanannya, Freeport berhasil mengeruk emas dan tembaga di Bumi Cendrawasih. Akhir Freeport pun menandatangani perpanjangan kontrak karya pertama di 1991. Kontrak tersebut berlaku selama 30 tahun atau 2021. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya