Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat Hingga Muncul Dugaan Adanya Kartel

Polemik Mahalnya Harga Tiket Pesawat Hingga Muncul Dugaan Adanya Kartel pesawat. shutterstock

Merdeka.com - Isu mengenai mahalnya harga tiket pesawat nampaknya masih terus berlanjut. Terlebih lagi, pengenaan bagasi berbayar oleh sejumlah maskapai penerbangan akhirnya memunculkan dugaan adanya persekongkolan atau kartel antar maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat terbang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membantah jika adanya kartel di balik mahalnya harga tiket pesawat. Menurut dia, tidak ada kesepakatan antar satu maskapai dengan maskapai untuk membuat harga tiket menjadi mahal.

"Kalau menurut saya tidak (kartel)," ujar dia di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (21/1).

Namun demikian, Budi mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki hal ini lebih lanjut, jika memang ditemukan indikasi penyimpangan.

Senada dengan Budi, Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta agar KPPU segera melakukan proses penyelidikan. Dengan demikian, keberadaan kartel tidak hanya sebatas dugaan saja.

Menurut dia, dengan adanya proses penyelidikan, maka akan dapat diketahui apakah memang benar praktik pengaturan harga atau kartel di balik kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi.

"Yang menduga ada kartel silahkan lakukan penyelidikan secara komprehensif dan obyektif agar semuanya jelas," jelasnya.

KPPU sendiri telah memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga (kartel) tiket pesawat serta kenaikan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah berunding dan mencapai kesepakatan untuk menelaah kasus ini lebih jauh. Adapun lembaga sendiri telah memulai penelitian kartel harga tiket pesawat sejak sekitar satu pekan lalu.

"Itu sudah masuk tahap penelitian KPPU. Kami telah lakukan rapat komisioner, dan kami memutuskan itu masuk dalam tahap penelitian," ucap dia.

Namun, dia menegaskan, tindakan ini diambil bukan karena semata-mata pihaknya memandang pelaku usaha penerbangan dianggap bersalah. Selain itu, dia mengaku telah memanggil beberapa pihak maskapai dan Kementerian Perhubungan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Guntur menjelaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka KPPU akan memberikan sanksi kepada maskapai sesuai acuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Ya kalau memang masih dalam UU sekarang ya sekarang. Maksimal Rp 25 miliar (hukuman denda). Tapi nanti kita lihat lah. Kita akan konsultasi kalaupun itu ada, soalnya ada masa peralihan UU yang baru," jelasnya.

Dalam Pasal 5 aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Bila ketentuan itu dilanggar, sesuai Pasal 48 Ayat 2, dituliskan pelaku diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 tahun.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Baca Selengkapnya
Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal

Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Ini Penyebab Utama yang Buat Harga Tiket Pesawat Mahal di Indonesia

Ternyata, Ini Penyebab Utama yang Buat Harga Tiket Pesawat Mahal di Indonesia

Menurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.

Baca Selengkapnya
Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral Calon Pemudik Keluhkan Harga Tiket Pesawat yang Melambung Tinggi, Ternyata Ini Alasan Rute Domestik Cenderung Lebih Mahal

Viral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.

Baca Selengkapnya
Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan

Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan

Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Cara Menghindari Kelebihan Bagasi di Pesawat, Supaya Tak Bayar Biaya Tambahan

Terkadang, maskapai menawarkan diskon hingga 50 persen dari jumlah yang akan Anda bayarkan pada saat keberangkatan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal dari Singapura dan Thailand

Ternyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal dari Singapura dan Thailand

Harga tiket pesawat tujuan Singapura Malaysia dan Thailand lebih ramah di kantong dibandingkan tujuan wisata domestik.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Minta Menhub Instruksikan Maskapai Agar Tiket Pesawat Murah Saat Mudik Lebaran

Mendagri Tito Minta Menhub Instruksikan Maskapai Agar Tiket Pesawat Murah Saat Mudik Lebaran

Harga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya