Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Wajib Perhatikan 4 Arahan Ini Jika Harus Bepergian saat Libur Natal

PNS Wajib Perhatikan 4 Arahan Ini Jika Harus Bepergian saat Libur Natal PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pembatasan gerak untuk PNS tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Namun demikian, PNS yang terpaksa harus melakukan perjalanan saat Nataru tetap diperkenankan dengan memperhatikan 4 arahan. Pertama, abdi negara dapat memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Di sana sudah dicantumkan mana zona merah, zona biru, zona hijau. Ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke zona risiko tinggi," jelas Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini dalam sesi teleconference, Rabu (23/12).

Rini melanjutkan, PNS juga wajib mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, ASN juga wajib memenuhi kriteria/persyaratan/protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.

Terakhir, Rini menyatakan, pegawai ASN juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di mana pun dan kapan pun.

"Paling mudah dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan. Dengan demikian, PNS bisa bantu pemerintah kurangi atau memutus mata rantai covid-19," jelas Rini.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP