Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Wajib Baca, ini Aturan Libur Akhir Tahun dan Deretan Sanksi Jika Melanggar

PNS Wajib Baca, ini Aturan Libur Akhir Tahun dan Deretan Sanksi Jika Melanggar PNS. www.pdk.or.id

Merdeka.com - Pemerintah meminta aparatur sipil negara baik itu pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi panutan dalam menekan penularan Covid-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya telah menerbitkan berbagai surat edaran untuk memutus rantai penularan Covid-19, khususnya di lingkungan PNS.

Pemerintah mengimbau PNS untuk tidak bepergian dan cuti saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020. Pembatasan gerak untuk PNS saat Nataru ini berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini mengatakan, PNS sejatinya tak dilarang untuk bepergian atau cuti saat Nataru. Asalkan yang bersangkutan telah mendapat izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari instansi asal.

"Jadi sebetulnya ASN peroleh cuti, silakan saja tetap cuti. Itu diberikan kepada PPK. PPK diberikan, hanya saja diimbau untuk dilakukan pengetatan," jelas Rini.

Kendati demikian, Rini mengingatkan, PNS yang tak mendapat izin cuti namun nekat untuk bepergian saat Nataru bisa mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Disiplin memang sudah diatur. PPK bisa atur apakah mereka dapat sanksi disiplin ringan atau sedang sesuai aturan tersebut. Itu mengacu pada PP 53/2010," ujarnya.

Nekat Langgar Aturan, Sanksi Tak Ada Kenaikan Gaji hingga Penurunan Pangkat Menanti

aturan sanksi tak ada kenaikan gaji hingga penurunan pangkat menantiRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Adapun dalam PP 53/2010, jenis sanksi bagi PNS dibagi ke dalam 3 klasifikasi, yakni tingkat hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan sanksi berat yang bisa diterima PNS berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika mencermati ucapan Rini sebelumnya, PNS yang melanggar ketentuan cuti dengan nekat bepergian saat Nataru akan mendapatkan hukuman sanksi ringan ataupun sedang.

Ketentuan PNS Dapat Tugas Dinas Luar Kota

dapat tugas dinas luar kotaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Namun demikian, PNS yang terpaksa harus melakukan perjalanan saat Nataru tetap diperkenankan dengan memperhatikan 4 arahan. Pertama, abdi negara dapat memperhatikan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Di sana sudah dicantumkan mana zona merah, zona biru, zona hijau. Ini dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke zona risiko tinggi," jelas Rini.

Rini melanjutkan, PNS juga wajib mengikuti peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang. Ketiga, ASN juga wajib memenuhi kriteria/persyaratan/protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.

Terakhir, Rini menyatakan, pegawai ASN juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di mana pun dan kapan pun.

"Paling mudah dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan. Dengan demikian, PNS bisa bantu pemerintah kurangi atau memutus mata rantai covid-19," jelas Rini.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP