PNS masih tambah libur usai Lebaran, siap-siap kena sanksi berat
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK kembali mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menambah cuti atau libur usai Lebaran 2017. Pemerintah bahkan tak segan memberi sanksi kepada PNS yang menambah libur karena pemerintah sendiri telah menambah cuti bersama Idul Fitri pada 23 Juni 2017.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, jangan sampai nantinya PNS tidak masuk kerja dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya-sebagainya.
"Ya kalau dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 kemudian nambah, ya PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detil mengenai cuti bersama," kata Pramono seperti dikutip dari laman Setkab.
Sesuai pasal 333 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur cuti bersama tentang PNS, dimungkinkan presiden untuk mengatur hal itu. Sehingga dengan demikian, dengan diatur total libur Idul Fitri tambah dua hari kemudian hari Minggu, dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30, maka harapannya adalah adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ini ke daerah, dan juga memberikan kesempatan pada PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarganya dan sebagainya.
"Maka dengan demikian, pengaturan cuti bersama ini telah ditandatangani oleh Presiden dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," tegas Pramono.
Sebagaimana diketahui, dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik
Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaJadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaH-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
H-4 Lebaran 2024, Puluhan Ribu Pemudik Padati Stasiun Pasar Senen
Baca Selengkapnya30 Pantun Menyambut Ramadhan Lucu yang Bikin Semangat di Bulan Suci
Merdeka.com merangkum informasi tentang 30 pantun menyambut Ramadhan yang lucu dan bikin semangat di bulan suci.
Baca Selengkapnya