PNS masih tambah libur usai Lebaran, siap-siap kena sanksi berat
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK kembali mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menambah cuti atau libur usai Lebaran 2017. Pemerintah bahkan tak segan memberi sanksi kepada PNS yang menambah libur karena pemerintah sendiri telah menambah cuti bersama Idul Fitri pada 23 Juni 2017.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, jangan sampai nantinya PNS tidak masuk kerja dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya-sebagainya.
"Ya kalau dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30 kemudian nambah, ya PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detil mengenai cuti bersama," kata Pramono seperti dikutip dari laman Setkab.
Sesuai pasal 333 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur cuti bersama tentang PNS, dimungkinkan presiden untuk mengatur hal itu. Sehingga dengan demikian, dengan diatur total libur Idul Fitri tambah dua hari kemudian hari Minggu, dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 30, maka harapannya adalah adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ini ke daerah, dan juga memberikan kesempatan pada PNS untuk bersilaturahmi dengan keluarganya dan sebagainya.
"Maka dengan demikian, pengaturan cuti bersama ini telah ditandatangani oleh Presiden dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," tegas Pramono.
Sebagaimana diketahui, dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya