PNS ijazah palsu tak dipecat tapi potong gaji
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi bergerak cepat atas laporan kasus ijazah palsu para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Yuddy memastikan para PNS berijazah palsu tidak akan dipecat.
Meskipun tidak dipecat, Yuddy bakal memberi sanksi berupa pemotongan gaji bagi para PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dalam penunjang karir.
"Ijazah palsu PNS tidak dipecat, karena dia sudah lewati masa panjang pengabdian. Ijazah kan hanya untuk dongkrak pangkat dan kedudukan dia. Dia dikembalikan ke titik awal dan termasuk gaji disesuaikan (turun)," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (3/6).
Dengan tidak dipecatnya PNS tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah tetap menerapkan azas keadilan. Namun, PNS nakal itu bakal terkena hukuman sosial dan pemotongan gaji sesuai jabatan seharusnya.
"Memang yang begitu tidak punya integritas, tapi secara moral dia dapat hukuman sosial. Kalau pidana urusan polisi," terangnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaAverrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaKemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca Selengkapnya