PMN ke BPUI Senilai Rp20 Triliun akan Diprioritaskan untuk Askrindo dan Jamkrindo
Merdeka.com - Pemerintah memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Suntikan modal tersebut nantinya akan digunakan untuk PT Askrindo dan PT Jamkrindo yang kini berada di bawah BPUI.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengungkapkan, kedua perusahaan yang bergerak dalam bidang jaminan dan asuransi kredit itu diberi tugas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PMN). Keduanya diminta untuk memberikan penjaminan atas program pemberian insentif kredit kepada UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi.
"Program penjaminan UMKM yang diselenggarakan dalam rangka PEN itu berpengaruh pada Jamkrindo dan Askrindo, dalam hal pemenuhan ketentuan OJK khususnya pemenuhan gearing ratio," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/9).
"Untuk itu kemarin diusulkan PMN kepada Bahana karena Jamkrindo dan Askrindo jadi anak Bahana, maka kami menyalurkan kepada Bahana yang kemudian disalurkan ke Jamkrindo dan Askrindo. Dengan tambahan PMN itu insyaallah gearing ratio bisa dikendalikan pada level yang di bawah 20 kali," sambung dia.
Penuhi Ketentuan OJK
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDalam peraturan POJK 2/2017 maksimum gearing rasio dalam penjaminan usaha produktif hanya 20 kali. Gearing rasio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu.
Saat ini kondisi gearing rasio Askrindo dan Jamkrindo masing-masing 19,1 kali dan 18,1 kali. Namun dengan tugas dalam program PEN diperkirakan gearing ratio keduanya naik di 2021 menjadi 21,9 kali dan 22,7 kali.
"Kalau tahun ini masih memenuhi ketentuan OJK yang maksimum 20 kali maka tahun depan dengan pertambahan bisnis penjaminan UMKM diperkirakan akan meningkat," tuturnya.
Sementara untuk penjaminan kredit UMKM dalam program PEN sendiri maksimum 3 tahun. Dengan begitu potensi kenaikan gearing ratio akan terus terjadi hingga 2024. "Sampai 2024 diperkirakan 25,1 kali dan 23,2 kali. Ini tentunya akan menimbulkan pelampauan dari batas yang diperkenankan oleh OJK." terangnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya