Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Plt Dirjen Pajak sebut orang sekarat pun harus bayar pajak

Plt Dirjen Pajak sebut orang sekarat pun harus bayar pajak Plt Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. ©2015 merdeka.com/novita

Merdeka.com - Plt Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiastadi mengaku wajar apabila penerimaan pajak tahun ini tak akan tercapai. Apalagi, kondisi perekonomian global dan Indonesia tengah mengalami perlambatan.

Kendati demikian, dia meminta masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak, sekalipun masyarakat tersebut sudah tergeletak koma atau sekarat di rumah sakit.

"Karena memang kondisi ekonominya seperti itu. ‎Orang yang sudah koma pun tetap bayar PPN dari infus‎," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (3/12).

Menurut dia, ada satu pajak yang tidak terpengaruh oleh kondisi perekonomian yang fluktuatif yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pemerintah tidak akan menerapkan wajib pajak kepada perusahaan yang rugi dan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan.

"Kami tidak akan memajaki perusahaan yang rugi, mau bagaimana dia tetap bayar, kalau anda beli air minum yang bayar PPN anda sendiri," tukas dia.

Soal penggenjotan setoran pajak, Ken menegaskan penerapan tax amnesty bisa menjadi upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak. Akan tetapi, kata dia, penerapan tax amnesty belum dapat menambah penerimaan pajak tahun ini.

"Seandainya UU selesai tanggal 20 Desember, itu tidak bisa langsung dilaksanakan, tetapi sosialisasi dulu," ungkapnya.

Ken menambahkan, dokumen kebijakan tax amnesty saat ini sudah masuk Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, penerapan tax amnesty memang mempengaruhi penerimaan pajak ke depannya.

Namun, Dia belum dapat memastikan angka tambahan penerimaan pajak seberapa besar usai menerapkan kebijakan tersebut. "Apakah menambah penerimaan, ya iyalah, kalau potensi saya harus punya data dulu," tutup dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP