PLN: Pencatatan Meteran Rata-Rata 3 Bulan Demi Tegakkan PSBB
Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan pencatatan meteran rata-rata tiga bulan dalam rangka menegakkan kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui, metode pencatatan rata-rata meteran tiga bulan ini, banyak dikeluhkan pelanggan karena menaikkan tarif listrik di tengah pandemi.
"Beberapa yang dilakukan PLN yang utama mengenai pencatatan meteran, kita tahu di bulan Maret ini pencatatan meter kita lakukan dengan rata-rata tiga bulan terkahir, rata-rata ini diambil tujuannya adalah dalam rangka kita menegakkan PSBB, di mana goal kita sesuai dengan program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19," kata Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, dalam dialog online, Senin (8/6).
Yuddy menegaskan bukan karena pekerja PLN manja tidak ingin datang ke lokasi pelanggan. Tetapi karena pihaknya menghindari atau memutus mata rantai covid-19, dan demi keselamatan pelanggan. Pihaknya mencegah jangan sampai, misalkan ada petugas PLN terkena covid-19, maka akan menular kepada para pelanggan.
"Kemudian selain daripada itu kita tahu PLN jika ada gangguan kapanpun, di tempat manapun kita 24 jam, 7 hari dalam seminggu, 365 hari dalam setahun kita siap anytime melakukan perbaikan, meskipun tempatnya berbahaya, daerah merah pun covid-19 kita tetap jalan," ungkapnya.
"Jadi pencatatan rata-rat itu bukan berarti kami manja tapi kami menjalankan PSBB yang dicanangkan oleh pemerintah. Kemudian terhadap pelayanan pelanggan kita membuat Standar Operasional Prosedur (SOP)," pungkasnya.
Ini Penyebab Tagihan Listrik Naik Hingga Tiga Kali Lipat
Media sosial baru-baru ini diramaikan oleh keluhan warganet tentang tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga pada Mei 2020 yang melonjak hingga tiga kali lipat.
PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) mengklarifikasi bahwa tarif listrik saat ini tidak ada perubahan. Adapun kenaikan angka penagihan terjadi karena pemakaian listrik pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Maret dan April 2020 meningkat, dan baru dihitung pada Mei.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka, mengatakan bahwa pihaknya menemui fakta adanya perubahan mekanisme dan kebiasaan pemakaian listrik sejak PSBB diterapkan.
Padahal, menurut perhitungan pada Desember 2019, Januari dan Februari 2020, pemakaian listrik cenderung stabil. Made lalu menjelaskan secara sederhana, misalnya tagihan tarif listrik pada 3 bulan tersebut berada di kisaran 50 kWh.
"Mari kita contohkan, rata-rata per bulan 50 kWh. Maret intensitas listrik mulai meninggi. Katakanlah mereka sudah mulai 70 kWh. Tapi karena protokol Covid-19, kita gunakan pencatatan dengan 3 bulan sebelumnya, 50 kWh," jelas dia dalam siaran video conference, Rabu (6/5/2020).
"Riilnya konsumsi 70 kWh, tapi kita mem-billing 50 kWh. Berarti ada 20 kWh yang belum tertagih," Made menambahkan.
Sisa tagihan tersebut kemudian dialihkan untuk April 2020, sehingga pada saat pembayaran di bulan tersebut ada tambahan tanggungan listrik 20 kWh. Namun, pada waktu tersebut pemakaian listrik justru semakin meningkat.
"Saat bulan April full 24 jam 30 hari itu PSBB diterapkan. kWh realisasi April itu 90 kWh. Di sini mulai gunakan catatan mandiri. Tercatat 90 kWh, plus 20 kWh yang carry over dari bulan Maret," terangnya.
Oleh karenanya, Made menyatakan, penagihan tarif listrik pada bulan ini jadi terhitung 110 kWh. Dia pun meminta maaf atas minimnya penjelasan seperti ini kepada pihak pelanggan.
"Ini yang jadi polemik. Pada saat tagihan bulan Mei, itu yang tertagih adalah 110 kWh. Ini seolah kenaikan 200 persen lebih. Ini yang jadi polemik. Memang kami sadari butuh komunikasi lebih baik," ucap Made.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaCara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaPBNU meminta satgas Pangan Polri terus bergerak menjaga stabilitas harga beras di pasar, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.
Baca Selengkapnya