PLN Jakarta gandeng polisi tindak penyelewangan listrik
Merdeka.com - Perusahaan Listrik Negara Distribusi Jakarta Raya (PLN Disjaya) bakal melakukan pemeriksaan rutin guna menindak penyalahgunaan listrik.
"Mengingat bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan, pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau (P2TL) akan terus kami laksanakan," ujar General Manajer PT PLN Disjaya Syamsul Huda dalam keterangan pers, Jakarta, Sabtu (28/5).
Untuk itu, PLN bakal menggandeng menggandeng aparat penegak hukum. Mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara, Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Pusat, Polres Jakarta Selatan, Polres Jakarta Timur, Polres Bekasi, Polres Depok, Polres Tangerang Selatan dan Polres Tangerang Kota.
"Kehadiran aparat Kepolisian adalah bentuk dukungan kepada PLN Disjaya, sesuai tindak lanjut MoU antara Kapolri dengan Dirut PLN dan Polda Metro Jaya dengan Manajer PLN Disjaya," ujarnya.
Syamsul menjelaskan kegiatan tersebut diikuti oleh 569 personel yang terbagi ke dalam 209 regu yang nantinya akan bertugas memeriksa pemakaian atau sambungan listrik yang disalahgunakan. Peralatan yang dipakai selain mobil tugas juga dilengkapi dengan tangga manual dan perlengkapan pendukung lain yang sesuai aspek Keselamatan Ketenagalistrikan serta Kesehatan Keselamatan Kerja (K2K3).
"Penertiban P2TL akan ditujukan kepada sekitar 800 ribu pelanggan di wilayah PLN Disjaya, kesesuaian peralatan juga wajib sesuai spesifikasi PLN demi melindungi pelanggan dan petugas," kata Syamsul.
Syamsul mengungkapkan apabila para pelanggan menemukan pelanggaran integritas oleh petugas P2TL, dirinya meminta untuk menghubungi langsung no telepon aduan Wilayah Kerja PLN Disjaya di nomor 021 – 3500464 atau SMS/WA di nomor 0877 8148 6123.
"Integritas adalah harga mati, apabila ada pelanggaran. Adukan dan mutlak kami tindak." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya