PLN Buka Skema Pembayaran Kekurangan Tagihan Listrik Imbas Corona Dicicil 3 Bulan
Merdeka.com - SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Yuddy Setyo Wicaksono, menjelaskan tagihan listrik pada Mei dan Juni tidak lagi menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. PLN akan menghitung langsung dengan membaca meter kwh pemakaian pelanggan.
"Sehingga proses hitung langsung pada meternya," kata Yuddy dalam Dialog Bisnis bertajuk 'Tagihan Listrik Naik Selama Pandemi? Yuk Tanya PLN' di akun YouTube PLN, Jakarta, Senin (8/6).
Lewat cara ini diingatkan tagihan listrik diperkirakan akan kembali naik. Sebab, pelanggan harus membayarkan kekurangan tagihan listrik bulan-bulan sebelumnya yang dihitung secara rata-rata 3 bulan pemakaian.
Lalu, jika terdapat kekurangan penagihan, akan diakumulasi pada tagihan bulan Juli. Meski begitu, PLN memberikan kebijakan sisa kekurangan tagihan tersebut bisa diangsur selama 3 bulan.
Sisa tagihan ini nantinya akan dibebankan pada tagihan bulan Juli, Agustus dan September. Adapun persentasenya pelanggan membayarkan kekurangan tagihan yakni 40 persen di bulan Juli.
"Tagihan kekurangan yang 40 persen dibayar mulai bulan Juli," kata dia.
Skema Perhitungan
Yuddy mencontohkan seorang pelanggan pada Januari- Maret 2020 tagihan listriknya Rp1 juta. Lalu pada bulan April secara pemakaian seharusnya membayar Rp1,6 juta karena terjadi kenaikan konsumsi listrik. Namun, pada bulan April lalu, pelanggan tersebut hanya ditagih Rp1 juta sesuai dengan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Sehingga sisa tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp600.000.
Maka dari itu, pada bulan Juli dengan tagihan listrik pelanggan akan bertambah 40 persen dari Rp600.000 atau sekitar Rp240.000. Lalu sisanya dibayarkan pada bulan Agustus dan September.
Sebaliknya, bagi pelanggan yang ternyata kelebihan bayar, kelebihan tersebut akan menjadi pengurangan tagihan bulan Juli. Sehingga Yuddy mengklaim tidak ada pihak yang dirugikan.
Cara Mengecek Kurang Atau Lebih Bayar
Bagi pelanggan ingin mengetahui akan mendapatkan penagihan tambahan atau tidak, bisa langsung menghubungi kontak center PLN di nomor 123 atau posko pengaduan PLN. Selain itu, pelanggan bisa menggunakan situs website milik PLN atau aplikasi mobile PLN untuk melakukan pengecekan.
"Pelanggan bisa cek pemakaian listrik di kami lewat website PLN dan bisa juga download dan akan muncul meter pemakaiannya," kata Yuddy.
Yuddy menjelaskan kenaikan tarif listrik hanya dialami 4,3 juta pelanggan pascabayar PLN. "Kami punya data di bulan Mei total kenaikan ada 4,3 juta pelanggan," kata Yuddy.
Pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik tersebut hanya sekitar 10 persen dari jumlah total pelanggan pascabayar yakni 34,5 juta pelanggan. Dari 4,3 juta pelanggan itu juga mengalami kenaikan tagihan berbeda-beda.
Setidaknya ada 2,4 juta pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik sebesar 20 persen sampai 50 persen. Sementara itu, pelanggan yang mengalami kenaikan di atas 50 persen hanya 6 persen dari 4,3 juta pelanggan. "Yang (mengalami kenaikan tagihan) di atas itu kecil," sambung Yuddy.
Dia menambahkan, kenaikan konsumsi listrik rumah tangga sebelum pandemi dan saat pandemi hanya 1,8 persen dari penggunaan biasanya. Hal ini bermakna selain terjadi kenaikan konsumsi listrik pada pelanggan rumah tangga, ada juga pelanggan PLN yang mengalami penurunan tagihan selama masa pandemi Covid-19.
"Jadi yang mengalami (kenaikan tagihan listrik) itu hanya di pelanggan pascabayar," kata Yuddy mengakhiri.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaTarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaIndonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaPLN Sudah Bangun 900 Tempat Charger Mobil Listrik per Desember 2023, Ini Daftar Lokasinya
Untuk mengakselerasi pertumbuhan SPKLU, PLN membuka kolaborasi dengan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan
Sistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.
Baca SelengkapnyaNggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca SelengkapnyaPelanggan PLN Bisa Dapat Promo Tambah Daya Hanya Rp202.400, Ini Syaratnya
PLN menggelar promo tambah daya listrik lewat program Semarak Awal Tahun 2024.
Baca Selengkapnya