PHK karyawan, perusahaan diminta konsultasi dengan serikat pekerja
Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri meminta kepada perusahaan untuk melakukan dialog dengan serikat pekerja saat mereka hendak ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dia pun berharap tidak ada PHK besar-besaran di sektor industri.
"Nah yang kedua sikap kami adalah kalau karena satu dan lain hal harus ada yang PHK, maka kita minta didialogkan dengan Biparti dengan serikat kerja setempat, nah kalau sudah ada kesepakatan dengan Serikat Pekerjanya maka, kemudian PHK boleh dilakukan," ujar hanif di Jakarta. Selasa (9/2).
Selain itu, kata Hanif, perusahaan yang melakukan pemecatan maka hak pekerjanya harus dipenuhi sesuai dengan aturan dan kesepakatan dengan serikat pekerjanya. Dia juga meminta karyawan yang diPHK agar tidak khawatir, sebab pihaknya telah menyiapkan program untuk membimbing mereka ke perusahaan baru.
"Bagi pekerja yang kena PHK, maka pemerintah menyiapkan program-program bampernya. misalkan diberikan pelatihan supaya bisa masuk ke perusahaan lain. kemudian menyiapkan skema kewirausahaan dan lainnya," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaBerkah di PHK Perusahaan, Mantan Pegawai Kantoran ini Jualan Es di Pinggir Jalan Kini jadi Bos Besar
Kisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaMenaker Apresiasi Pemerintah Jerman yang Minat dengan Tenaga Perawat Indonesia
Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya.
Baca SelengkapnyaMenaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya