Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PGN Belum Dapat Izin Kementerian ESDM untuk Naikkan Harga Gas

PGN Belum Dapat Izin Kementerian ESDM untuk Naikkan Harga Gas Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberi restu atau izin kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikkan harga gas bumi ke konsumen.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, untuk menaikkan harga gas, PGN harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM. Hal tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau nggak ada aturan naik semaunya‎," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8).

Menurut Djoko, negosiasi kenaikan harga gas bisa dilakukan secara bisnis dengan konsumen, namun juga harus mengajukan ke Kementerian ESDM. "Y‎a bisa saja B to B, asalkan nggak ada masalah ya silakan, kalau ada masalah ya harus lapor ke kita," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, pihaknya belum mendapat pengajuan perubahan harga gas dari PGN untuk di luar wilayah Batam. Khusus untuk Batam, mengalami kenaikan harga karena menyesuaikan harga gas dari sumur yang juga mengalami kenaikan.

"Kami belum mendapatkan laporan, baru di Batam saja. Kalau di Batam itu memang harga di hulunya naik,‎" tandasnya.

Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.

Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP