Petrokimia Gresik Ingatkan Petani Gunakan Pupuk Berimbang Tingkatkan Hasil Panen
Merdeka.com - PT Petrokimia Gresik, salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia mengimbau petani untuk mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Ini perlu dilakukan agar hasil panen maksimal memasuki musim panen di Oktober-Maret.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono mengatakan, untuk satu hektar (ha) sawah dibutuhkan setidaknya 500 Kg pupuk organik Petroganik, 300 Kg pupuk NPK Phonska, dan 200 Kg pupuk Urea. Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien.
"Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan," ujar Yusuf dikutip keterangannya.
Yusuf menambahkan, untuk rekomendasi pemupukan secara spesifik, petani diharap bisa mendiskusikannya dengan petugas penyuluh Dinas Pertanian setempat. Selain itu, Petrokimia Gresik juga memiliki Mobil Uji Tanah, yaitu sarana untuk menguji tingkat kesuburan tanah. Petani bisa membawa sample tanahnya dan petugas akan meneliti, menganalisa, serta memberikan rekomendasi pemupukan yang tepat secara lebih spesifik, baik spesifik lokasi maupun komoditi.
"Mobil ini sudah beroperasi sejak 2015 dan bergerak secara mobile di areanya masing-masing. Saat ini jumlahnya sebanyak 4 unit dengan area meliputi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, NTB dan NTT. Kedepan, jumlah Mobil Uji Tanah akan kami tambah dan perluas wilayah operasionalnya," jelasnya.
Terpisah, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri.
Wijaya mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.
"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Wijaya Laksana.
Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca SelengkapnyaTak semua peternak kambing di sekitar tempat tinggalnya bisa menerima metode tersebut karena mereka sudah terbiasa dengan "cara lama".
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kulit berminyak membutuhkan pelembap yang tepat untuk mengatasinya. Berikut cara memilih produk yang tepat!
Baca SelengkapnyaDijelaskan Wisnu, pelanggan merupakan salah satu faktor penting terhadap penjualan Pupuk Kaltim, sehingga pelayanan yang diberikan pun terus dimaksimalkan.
Baca SelengkapnyaTernyata cobek batu tak cukup hanya dibersihkan dengan air saja, butuh teknik tersendiri untuk merawatnya.
Baca SelengkapnyaJerawat bukan hanya masalah kulit, tetapi juga masalah percaya diri. Ternyata, ada banyak cara alami untuk mengatasi bekas jerawat dengan bahan alami.
Baca SelengkapnyaPetani bawang merah di Kabupaten Brebes mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menambah anggaran pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaAngka capaian ini juga mencatatkan peningkatan produksi minyak sebesar 27,22 persen dari 2021 atau 10,12 persen dari 2022.
Baca Selengkapnya