Petani puji langkah kemendag tekan peredaran gula rafinasi di pasar
Merdeka.com - Kalangan petani tebu mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan mewajibkan penjualan gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas secara online. Dengan begitu, diharapkan, bisa menekan peredaran gula rafinasi di pasar tradisional.
"Karena dengan adanya e-barcode pada karung gula akan dengan mudah diketahui siapa pemilik gula tersebut," kata M. Nur Khabsyin, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Andalan petani tebu rakyat Indonesia (APTRI), dalam siaran pers, Selasa (28/3).
Kendati demikian, mereka berharap besaran kuantum gula yang dilelang tidak terlampau besar supaya bisa dijangkau industri kecil dan mikro.
kebijakan tersebut, kata Khabsyin, harus diimbangi dengan pembatasan jumlah impor gula mentah (raw sugar).
"Karena faktanya pada tahun-tahun lalu selalu ada rembesan gula rafinasi di pasaran," katanya. "Kalau hanya penjualannya saja yang diatur sementara jumlah impornya tidak dibatasi ya percuma saja, tetap nanti ada yang bocor. Karena jumlah impor melebihi kebutuhan."
Tahun lalu, dia menghitung kelebihan gula rafinasi sekitar 600 ribu ton. Adapun total impor raw sugar untuk rafinasi 3,2 juta ton.
Pekan lalu, terbit Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017. Substansinya, gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor hanya bisa diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional. Lalu, memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi (GKR).
"Dengan mekanisme pasar lelang diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau," katanya.
Adapun penyelenggara pasar lelang komoditas GKR ditetapkan langsung oleh menteri perdagangan. Dalam pelaksanaan lelang, menteri perdagangan, secara berkala, akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR.
"Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan ekspor, dikecualikan dari Permendag ini."
Peraturan ini juga memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel. Sebab, perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya