Perusahaan e-commerce bermodal di atas Rp 10 M boleh dikuasai asing
Merdeka.com - Selain industri karet dan gula, pemerintah juga membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sektor industri retail jual beli online atau e-commerce secara penuh. Industri e-commerce juga diharuskan melakukan kemitraan untuk bisa investasi 100 persen.
"Kalau e-commerce 100 persen (PMA) dengan ketentuan melakukan kemitraan," ujar kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (18/1).
Kendati demikian, sektor e-commerce yang termasuk dalam market place atau situs penjual wajib diminta untuk menjual produk dalam negeri. Untuk market place, pemerintah juga memberikan porsi 100 persen untuk asing.
"Kalau market place karena itu ada ketentuan yang terkait dengan produk yang diperdagangkan, itu masih ada catatan. Tapi kemungkinan akan sama dengan e-commerce, 100 persen tapi dengan mengharuskan kemitraan," jelas dia.
Dia menambahkan perusahaan e-commerce yang diperbolehkan asing memiliki saham hingga 100 persen memiliki syarat-syarat. Salah satunya, perusahaan e-commerce tersebut harus investasi diatas Rp 10 miliar.
"Kalau untuk yang start up atau yang kecil, dengan investasi di bawah Rp 10 miliar itu tidak dikeluarkan. Karena dalam UU Nomor 20 tentang UMKM memang Rp 10 miliar itu ketentuan untuk UMKM. Jadi bidang usaha apapun yang terbuka kalau dia masuk di bawah Rp 10 miliar pasti tertutup (asing)," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bangun Bisnis dengan Modal Rp2 Juta, Penjual Elektronik di Gang Sidoarjo Kini Punya Omzet Miliaran Rupiah Tanpa Utang Bank
Awal merintis bisnisnya, Sueb mendapat omzet puluhan juta. Kini Sueb mampu meraih omzet hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaModal Awal Cuma Rp10 Ribu, Ibu ini Sukses Jualan Rempeyek Hingga Bisa Beli Dua Rumah Mewah
Siapa sangka, dengan modal yang begitu minim pengusaha bisnis daun goreng ini bisa membeli 2 hunian mewah.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaPulang Tanpa Bawa Tabungan, Begini Cara Mantan PMI Asal Serang Rintis Jualan Olahan Bandeng hingga Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaAturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaCurhat Pelaku UMKM Soal Rencana Pembatasan Penjualan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Rencana pembatasan penjualan produk impor di bawah Rp1,5 Juta untuk melindungi produk UMKM dari ancaman produk impor, salah satunya TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaTransaksi E-commerce Sepanjang Tahun 2023 Diprediksi Tembus Rp533 Triliun
Kemendag memproyeksikan transaksi e-commerce tahun 2023 menjadi Rp533 triliun.
Baca SelengkapnyaKisah Pengusaha UMKM Akar Jawi Raup Omzet Rp20 Juta per Bulan, Modal Awal Cuma Rp200.000
Ummi Salamah mengungkapkan bahwa resep minuman rempah diperoleh dari ibu mertua yang berprofesi sebagai penjual jamu.
Baca Selengkapnya