Pertamina, Shell dan Total wajib lapor pemerintah sebelum naikkan harga BBM
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan kebijakan baru terkait penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi seperti Pertalite dan Pertamax. Kebijakan baru nanti mengharuskan Pertamina meminta persetujuan pemerintah sebelum mengubah harga.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan menyangkut penetapan harga BBM non subsidi untuk mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat.
"Menyangkut Jenis BBM Umum (non subsidi) maka arahan bapak presiden, mengenai kenaikan harganya harus mempertimbangkan inflasi ke depan," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4).
Arcandra melanjutkan, saat ini pemerintah sangat fokus meredam gejolak inflasi, salah satunya pemicunya kenaikan harga BBM non subsidi "Pemerintah sangat concern terhadap laju infalsi, kalau terjadi kenaikan harga BBM jenis Pertamax, Pertalite dan lain lain," tuturnya.
Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Susyanto mengungkapkan, atas latar belakang tersebut. Maka sebelum harga BBM non subsidi dinaikan, harus mendapat persetujuan pemerintah.
"Memang sesuai keputusan MK itu pemerintah harus tahu persis, setiap ada kenaikan wajib disetujui pemerintah," ujarnya.
Arcandra kembali menambahkan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua perusahaan yang menjalankan bisnis penjualan BBM non subsidi di Indonesia, kecuai avtur dan sektor industri. Yaitu PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia, PT Total Oil Indonesia, PT AKR Koorporindo, dan PT Vivo Energi Indonesia.
"Menyangkut kenaikan Jenis Bahan Bakar Umum (non subsidi), avtur dan industri tidak masuk. Ini berlaku seluruh termasuk Shell, AKR, Tota dan Vivo," ujarnya.
Untuk menerapkan kebijakan ini, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Menteri ESDM, waktu pemberlakuannya sesuai dengan diundangkanya payung hukum tersebut.
"Akan ada Peraturan Menteri, targetnya secepatnya keluar. Sebelum Permen diundangkan, maka kita akan sosialisasikan sehingga tidak ada gap waktu," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya