Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertamina: Pembentukan Subholding untuk Bersaing dalam Bauran Energi Baru

Pertamina: Pembentukan Subholding untuk Bersaing dalam Bauran Energi Baru SPBU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - PT Pertamina (Persero) tengah melakukan restrukturisasi untuk menjawab kebutuhan industri migas yang semakin menantang dan menjawab kebutuhan energi masa depan. Restrukturisasi dilakukan dengan jalan pembentukan subholding yang kini sudah berjalan dengan baik.

Terdapat 5 subholding yang telah dibentuk, yakni upstream subholding yang operasionalnya dipegang PT Pertamina Hulu Energi, gas subholding (PT Perusahaan Gas Negara), refinery and pe­trochemical subholding (PT Kilang Pertamina Internasional).

Kemudian Power and NRE subholding (PT Pertamina Power Indonesia), dan commercial and trading subholding (PT Patra Niaga). Sementara itu, operasional shipping company dipegang PT Pertamina International Shipping.

SVP Corporate Communication & Investor Relations Pertamina, Agus Suprijanto menjelaskan pembentukan subholding ini merupakan upaya perusahaan untuk bersaing dalam bauran energi baru. Sebab, permintaan bauran energi ramah lingkungan semakin tinggi.

"Ini adalah dinamika terbaru yang kita semua harus siap adaptasi," kata dia dalam webinar Ruang Energi, Kamis (22/10).

Salahi Aturan?

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Namun, Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis menilai kebijakan ini menyalahi sejumlah ketentuan. Salah satunya dengan tidak mempertimbangkan dasar hukum Spin Off dalam UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007).

Selain itu, komisaris maupun Direksi Pertamina sebelum membentuk subholding, dinilai tidak melakukan tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan Pasal 127 UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas, salah satunya melakukan pengumuman secara tertulis dan mendapatkan persetujuan kreditur.

Namun demikian, Pertamina yakin bahwa kebijakan pembentukan subholding ini tidak melanggar hukum. Pertama, Agus menjelaskan karena belum adanya pengalihan kepemilikan atas saham dan/atau aset secara hukum.

"Kedua, merujuk pada pasal 1 ayat 9-12 UU Perseroan Terbatas, di mana pembentukan subholding ini tidka memenuhi unsur-unsur terjadinya aksi korporasi penggabungan / pengambilan / pemisahan sebagaimana didefinisikan oleh UU Perseroan Terbatas," papar Agus.

Reporter: Pipit Ika Ramdhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP