Pertamina Larang Masyarakat Beli BBM untuk Dijual
Merdeka.com - Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang," ujar Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol ditulis Antara, Sabtu (3/8).
Benny mengatakan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
"Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU," jelasnya.
Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. "Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," katanya.
Benny berharap ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. Dalam pengawasan penjualan BBM di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna menekan terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Semuanya berhak dalam membeli BBM di SPBU, asalkan jangan membeli BBM untuk dijual kembali, karena hal itu melanggar aturan yang berlaku," kata Benny.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami kenaikan per 1 Maret 2024 ini.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPertamina memprediksi konsumsi BBM mengalami kenaikan sebesar 6 persen secara agregat.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaSejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca SelengkapnyaHarga Bahan Bakar Minyak (BBM) di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami penyesuaian.
Baca Selengkapnya