Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertamina dan AKR Corporindo ditunjuk salurkan 3 jenis BBM

Pertamina dan AKR Corporindo ditunjuk salurkan 3 jenis BBM Antrean BBM. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah menunjuk PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha yang mendapatkan tugas mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, solar dan minyak tanah. Penunjukan ini sesuai Surat Keputusan Penugasan sebagai Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (P3JBT) Tahun 2017.

Penetapan Surat Keputusan P3JBT dan P3JBKP dilakukan setelah melalui serangkaian proses seleksi dari 29 Badan Usaha yang diundang untuk melakukan pendaftaran dan pengambilan Dokumen Seleksi Calon Badan Usaha Pelaksana Penyedia dan Pendistribusian P3JBT Tahun 2017.

"Kedua badan usaha ini diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya pemenuhan kebutuhan BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu badan usaha perlu meningkatkan kinerja perusahaan sehingga dinilai layak untuk mendapat penugasan oleh Pemerintah," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantornya, Jakarta, Kamis (24/11).

Besaran kuota penugasan P3JBT Tahun 2017 untuk Pertamina adalah sebesar 16.310.000 Kiloliter (KL) yang terdiri atas minyak tanah (kerosene) sebesar 610.000 KL dan minyak solar (Gas Oil) sebesar 15,7 juta KL. Sedangkan, AKR Corporindo mendapatkan kuota untuk P3JBT sebesar 300.000 KL untuk jenis minyak solar (Gas Oil). Sehingga, total kuota penugasan P3JBT Tahun 2017 sebesar 16.610.000 KL. Selain itu, alokasi kuota penugasan P3JBKP untuk PT Pertamina (Persero) sebesar 12.500.000 KL.

Mantan Menteri Perhubungan ini juga baru saja menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta dan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Sesuai dengan kedua Peraturan tersebut, BPH Migas dapat memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada lokasi tertentu.

"Tujuan penerbitan kedua Peraturan tersebut antara lain adalah untuk mendorong ketersediaan BBM melalui mekanisme BBM satu harga dan mendorong pertumbuhan penyalur pada wilayah-wilayah yang saat ini masih minim sarana penyalur hingga ke pelosok wilayah terluar, terdepan dan terpencil di Indonesia," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP