Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertama kali, Perhutani gunakan drone pantau pengelolaan hutan

Pertama kali, Perhutani gunakan drone pantau pengelolaan hutan Drone. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Perum Perhutani (Persero) menggandeng PT LEN (Persero) terkait penggunaan sistem pengendali pesawat terbang tanpa awak (PTTA) atau drone. Aksi korporasi ini untuk membantu mengoptimalkan kegiatan operasional pengelolaan hutan.

Direktur Utama Perhutani Denaldy M Mauna mengatakan dengan memanfaatkan teknologi dari PT LEN dapat menginventarisir pokok pohon, memonitor kondisi tegakan di lapangan dengan baik.

"Nantinya alat akan dilengkapi night vision sehingga dapat membantu menjaga pohon dari pencurian," ujar Denaldy di kantornya, Jakarta, Rabu (26/10).

Denaldy menjelaskan, pesawat terbang tanpa awak alias drone merupakan sebuah mesin terbang yang dilengkapi kamera, berfungsi dengan kendali pilot jarak jauh dan mampu mengendalikan dirinya sendiri, menggunakan hukum aerodinamika untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh.

"Dengan memanfaatkan drone ini, kami akan dapat melakukan peliputan 2,4 juta hektar kawasan hutan sangat efektif. Selain itu tingkat akurasi data yang diambil sangat tinggi mencapai 5-8 cm per pixel," jelasnya.

Menurutnya, teknologi ini akan dimanfaatkan untuk memastikan dan memantapkan perencanaan hutan, memonitor produktifitas hutan per pohon lebih efisien dan akurat. "Kita juga akan melakukan pengawasan hutan dari udara pada malam hari dengan drone night vision, sehingga membantu polisi hutan kita di lapangan," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama LEN, Zakky Gamal Yasin menambahkan perseroan telah melakukan ujicoba pemetaan hutan dengan pesawat drone di kawasan hutan Perhutani Indramayu, Jawa Barat.

"Penggunaan drone ini untuk kegiatan pemantauan kawasan hutan wilayah kerja adalah pertama kali dilakukan Perum Perhutani," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP