Perry Warjiyo: Aturan DNDF mulai berlaku hari ini
Merdeka.com - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyatakan bahwa aturan transaksi pasar Non Deliverable Forward (NDF) di dalam negeri atau Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) mulai berlaku hari ini. Hal itu setalah Peraturan Bank Indoneisa (PBI) sudah resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Hari ini PBI DNDF sudah ditandatangani oleh Bapak Menteri Menkumham (Yasona Laoly). Oleh karena itu sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku. mulai hari ini, kan sudah diundangkan hari ini," kata Perry saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/9).
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan semakin mendalam pasar valuta asing (valas) di dalam negeri. Sehingga baik dari perbankan, maupun korporasi maupun investor asing dapat menggunakan transaksi DNDF untuk melakukan lindung nilai terhadap nilai tukar.
"Kami juga terus berkomunikasi dengan bank-bank asing maupun investor asing, dengan para korporasi untuk juga memanfaatkan alternatif instrumen ini sebagai instrumen lindung nilai," sebutnya.
Sebagai informasi, NDF merupakan instrumen derivatif dari kontrak perdagangan mata uang berjangka. NDF merupakan kontrak membeli atau menjual valuta asing (valas) dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan kurs yang telah ditentukan di awal. Sedangkan Domestik NDF maka transaksi tersebut dilakukan di dalam negeri.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan ada tiga latar belakang keluarnya aturan tersebut. Pertama adanya ketidakpastian global. Akibat dari meningkatnya ketidakpastian kondisi ekonomi global, negara berkembang mengalami arus keluar atau capital outflow yang cukup besar. Akibatnya, fluktuasi nilai tukar menjadi sangat tinggi, termasuk di dalamnya adalah Rupiah.
Latar belakang kedua adalah untuk lindung nilai. Di sini lain, investor yang memiliki aset Rupiah yang jumlahnya cukup besar banyak melakukan lindung nilai di pasar NDF di luar negeri. Hal ini tentu saja berpengaruh negatif terhadap harga spot nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik. Oleh karena itu diperlukan alternatif instrumen berupa Domestic Non Deliverable Forward.
Ketiga adalah bisa dimonitor. Dengan transaksi Domestic Non Deliverable Forward, pelaku pasar memiliki alternatif dalam melakukan transaksi hedging. Di samping itu, BI dapat memonitor pelaksanaan transaksi, baik di sisi mekanisme, volume maupun harga. Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang Rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya