Perpres monorel lama, bos Adhi Karya akali aturan dengan Jokowi
Merdeka.com - Rencana pembangunan monorel Adhi Karya saat ini masih tertunda karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menunjuk BUMN itu sebagai pelaksana pembangunan. Beleid itu wajib ada, karena proyek ini merupakan proyek PPP (Public Private Partnership) sehingga penugasan BUMN membutuhkan surat perintah dari presiden.
"Ini PPP ketentuan Bappenas kalau PPP harus mekanisme pelelangan atau penunjukan. Kalau pelelangan pemerintah tidak siap melelang. Solusinya penunjukan, karena kami BUMN boleh surat penugasan," kata Direktur Utama Adhi Karya, Kiswodarmawan di BEI, Jakarta, Kamis (5/12).
Namun demikian, Kiswo, demikian dia kerap disapa, belum mengetahui kapan Perpres tersebut akan turun dari tangan presiden. Untuk mempercepat pembangunan Kiswo terus mengakali aturan bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo agar pembangunan bisa menggunakan izin antar daerah. Jika menggunakan izin daerah pembangunan akan dilakukan dengan sistem perpotongan jalur.
"Kita harus dapat Perpres karena genre kita kereta api. Kalau kereta api di UU begitu (Perpres). Tadi saya bertemu Pak Jokowi siasat menyiasati nanti diubah jadi dua konsesi. Logika saya sendiri jadi siasat menyiasati jadi dua konsesi. Itu yang saya bicarakan dengan Jokowi," tegasnya.
Sebelumnya, Kiswo mengatakan Perpres monorel yang diperkirakan menelan biaya Rp 8 triliun ini masih nyangkut di Kementerian Perhubungan. Dengan kata lain, untuk mendapatkan penugasan Adhi Karya harus bersabar menunggu lebih lama.
"Sekarang masih di Kementerian Perhubungan," ucap Kiswo beberapa waktu lalu. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya