Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpanjangan Masa PNS Kerja dari Rumah Tergantung Masing-Masing Kepala Daerah

Perpanjangan Masa PNS Kerja dari Rumah Tergantung Masing-Masing Kepala Daerah Menpan RB Tjahjo Kumolo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi memperpanjang masa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB Nomor 34 Tahun 2020.

MenPAN RB, Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di semua daerah. Tergantung kondisi persebaran covid-19 di masing-masing daerah.

"Untuk daerah diserahkan kebijakannya kepada kepala daerah. Tidak otomatis semua sama mencermati gelagat perkembangan penyebaran virus covid-19 yang ada di tiap-tiap daerah," jelasnya dalam video konferensi, Senin (30/3).

Menurutnya, untuk daerah dengan tingkat penyebaran virus corona relatif rendah tidak perlu untuk menambah masa WFH. Namun tetap diingatkan untuk jaga jarak. "Menyerahkan kebijakan itu kepada kepala daerah. Apakah daerahnya sudah masuk zona merah atau belum," ujarnya.

PNS Diminta Tidak Mudik

tidak mudikRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Tjahjo juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya ASN, untuk tidak mudik dalam rangka memutus rantai persebaran covid-19 ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait rencana pembatasan mudik Lebaran 2020. Rapat melalui video konferensi ini masih belum menemukan titik temu.

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi meminta aturan pembatasan dikaji dalam waktu 2 hari. Presiden Jokowi meminta pihak terkait untuk mengkaji kembali cara memitigasi dampak ekonomi yang terjadi jika dilakukan pembatasan.

"Presiden meminta dilakukan kajian kembali bagaimana mitigasi dari sisi ekonomi khususnya kepada masyarakat yang terdampak," kata juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dalam pesan singkatnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP