Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perpanjangan kontrak JICT dituding rugikan negara Rp 650 miliar

Perpanjangan kontrak JICT dituding rugikan negara Rp 650 miliar Antrean truk kontainer di JICT. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran oleh investor Hong Kong, Hutchison Ports dalam kasus perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT). Kasus ini diduga merugikan negara Rp 650 miliar.

"Indikasinya jelas. Belum ada izin Menteri BUMN. Dan BPK menyatakan negara rugi Rp 650 miliar. Kenapa Hutchison tetap memaksakan investasi yang terang benderang busuk ini?" ujar Direktur Indonesia Port Watch (IPW), Syaiful Hasan di Jakarta, Jumat (19/5).

Dia mengendus adanya upaya Hutchison yang sengaja menyesatkan penolakan perpanjangan JICT yang melanggar hukum dikaitkan dengan kesejahteraan karyawan. Ini sekaligus mencederai logika penegak hukum di Indonesia.

"Tahun 1999, Hutchison dapat konsesi JICT dan Koja selama 20 tahun tanpa tender dan menikmati pasar Priok 80 persen. Saat ini kontrak diperpanjang lagi tanpa tender bahkan konyolnya menabrak hukum dan merugikan negara," kata Syaiful.

Syaiful membeberkan, dari dokumen pajak No 00064/WPJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2015, ada dugaan kejahatan pajak dan upaya menikmati deviden gelap oleh Hutchison lewat pungutan biaya alih teknologi namun terbukti wanprestasi. Tambahan deviden ini dipungut melalui perusahaan kertas, Seaport BV yang 99 persen sahamnya dimiliki oleh Hutchison Port Indonesia dan 1 persen oleh Fable BV.

Pemerintah diminta cermat dalam melihat investasi Hutchison di Indonesia mengingat 20 persen sahamnya dimiliki juga oleh PSA Singapura. "Pasar Priok captive sementara Hutchison bersama PSA kuasai JICT, Koja dan NPCT-1. Bahkan Hutchison memiliki saham 51 persen di JICT. Jelas akan selalu ada benturan kepentingan investasi asing dan kepentingan nasional untuk efisiensi biaya logistik," kata Syaiful.

Menurut dokumen konsesi JICT jilid I, Syaiful membeberkan keluarga Wiryawan terlibat dalam menjembatani Hutchison masuk ke Indonesia.

"Gita (Wiryawan) lewat Goldman Sachs berhasil memasukkan Hutchison di Indonesia. Bahkan WS Wiryawan (Maman) berhasil duduk sebagai CEO di JICT dan Koja. Banyak catatan pembayaran rahasia yang mencurigakan ke akun Bank milik sekretaris Maman, Rianti Ang yang saat ini menjadi CEO Hutchison Indonesia," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP