Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Permudah pengusaha, pengurusan izin ditargetkan selesai 7 hari

Permudah pengusaha, pengurusan izin ditargetkan selesai 7 hari gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan bakal memuluskan langkah investor saat menanamkan modalnya di dalam negeri. Salah satunya dengan memotong waktu proses perizinan menjadi lebih cepat.

Untuk itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pihak yang berwenang mengurus perizinan investasi tengah gencar melakukan sosialisasi terkait dipersingkatnya proses perizinan.

Deputi Pengembangan Iklim Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Farah Ratnadewi Indriani ‎mengatakan kini pihaknya berupaya mengurangi prosedur perizinan dari sebelumnya 15 hari menjadi 7 hari untuk menaikkan peringkat kemudahan usaha Indonesia.

"Target RPJMN, pengurangan prosedur menjadi 7 hari, untuk meningkatkan peringkat Indonesia dalam hal perizinan," kata Farah saat sosialisasi perizinan penanaman modal sektor pertanian di gedung BKPM, Jakarta Selatan (26/2).

Ratna menambahkan, menurut RPJMN 2015-2019, terdapat perbaikan izin pusat di pusat dan daerah, maksimal 15 hari per jenis perizinan.

Sayangnya, untuk kemudahan berinvestasi, Indonesia masih menduduki peringkat 114 dari 189 negara, bahkan jauh di bawah peringkat negara-negara ASEAN lainnya. Untuk itu BKPM akan kembali memperpendek prosedur izin menjadi 7 hari.

Farah mengungkapkan, tak sedikit pelaku usaha mengeluhkan rumitnya perizinan power plan kepada Jokowi.

Sebagi contoh, pelaku usaha menghabiskan waktu sekitar 3 tahun sampai 4 tahun untuk merampungkan proses perizinan power plant. Selain itu di sektor pertanian, untuk mengurus izin ada beberapa izin kementerian yang harus dilewati, mulai BKPM, Kemenkumham, Kementan, Kementerian Kehutanan, izin lingkungan, daerah, dan Kemenaker, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Sebab itu, BKPM akan melakukan pengurangan, penghapusan, penyederhanaan, atau pelimpahan izin, terkhusus untuk bidang pertanian akan diberikan kemudahan perizinan lahan, lingkungan serta perizinan daerah," tadasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP