Permintaan dispensasi Freeport dan Newmont tak dikabulkan
Merdeka.com - Pemerintah akan tetap memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) tepat pada 12 Januari 2014. Pemerintah sekaligus menyatakan tidak akan memberikan dispensasi kepada siapa pun terkait implementasi UU ini.
Termasuk untuk dua perusahaan tambang yang menginduk ke Amerika Serikat yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang sebelumnya meminta dispensasi untuk tetap mengekspor bahan mentah di 2014 lantaran belum membangun smelter.
Usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, seluruh fraksi mendukung pelaksanaan UU ini dengan tanpa pengecualian.
"Tadi Komisi VII meminta menteri melaksanakan UU itu secara konsekuen mulai Januari 2014. Semua fraksi menyatakan sudah setuju.," ujar Jero di Komplek Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12).
Jero Wacik menyadari penerapan UU ini akan menimbulkan sedikit kegaduhan di kalangan pengusaha. Dia meminta saran pada DPR apakah akan memberikan alternatif pilihan atau tidak.
"DPR menyatakan tidak perlu ada pilihan, nanti pengusaha akan menyesuaikan sendiri," ungkap Jero.
Setelah mendengar pandangan DPR, Jero Wacik mengaku puas dan akan segera melaksanakan UU itu. Dia pun yakin, kondisi pertambangan tidak akan terguncang dalam jangka waktu yang lama dan justru pembangunan smelter dapat dipercepat.
"Kalau ini distop, ini (pembangunan smelter) akan cepat bekerja," terang dia.
Terkait dengan para perusahaan tambang baik pemegang Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jero menyarankan agar dapat menyesuaikan diri terhadap ketentuan pemerintah. Dia pun menjanjikan akan mendorong percepatan pembangunan smelter.
"Kepada perusahaan-perusahaan yang terkena, lakukan penyesuaian. Kita akan percepat pembangunan smelter," ucapnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara ngotot minta dispensasi pada pemerintah untuk mengizinkan mereka tetap mengekspor bahan mentah pada 2014. Padahal, jelas-jelas permintaan dua perusahaan tambang ini tak sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Kedua perusahaan mengaku keberatan jika harus membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter di Indonesia. Alasannya, pengolahan bahan tambang di dalam negeri tidak mendatangkan keuntungan, bahkan cenderung merugikan perusahaan. Bukannya mendesak, pemerintah justru membela Freeport dan Newmont.
Direktur Jenderal Mineral dan Bahan Tambang Kementerian ESDM Thamrin Sihite sempat menyatakan tidak ada sanksi tegas bagi Freeport dan Newmont jika belum melaksanakan proses hilirisasi bahan mentah tambang di dalam negeri di 2014.
Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan memberi kebijakan khusus bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. Freeport bakal diberi keleluasaan jika terbukti tak mampu mengolah tembaga dan emas mereka di dalam negeri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaPT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Intip potret kamar karyawan PT Freeport di dalamnya ada ranjang susun beserta kasurnya untuk 4 karyawan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaIndonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaIndonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca Selengkapnya