Permenhub Tentang Mobil Listrik Masuk Tahap Finalisasi
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengujian kendaraan listrik atau mobil listrik. Regulasi ini mengatur tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dengan motor penggerak motor listrik.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan draf Permenhub tersebut kini sudah masuk tahap finalisasi. Dia pun menyatakan bakal terus mengawal prosesnya agar kendaraan ramah lingkungan ini punya prospek yang bagus.
"Sudah finalisasi (Permenhub), akan jalan ke pak Presiden. Kita justru akan mengawal agar mobil listrik itu lebih punya prospek yang lebih bagus. Karena kita tahu mobil listrik adalah suatu kendaraan yang eco friendly," ujar dia di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/8).
Pemerintah ke depan akan terus berupaya untuk memberi berbagai insentif kepada pengoperasian mobil listrik. "Jadi kita akan lakukan secara sistematis, kita akan support, memberikan kemudahan-kemudahan bahkan mencarikan jalan keluar agar ada kemudahan bagi penggunaan mobil listrik itu sendiri," ucap dia.
Adapun di dalam rancangan Permenhub itu, suara kendaraan listrik juga bakal diatur dalam Pasal 36, mencakup sepeda motor (L), mobil penumpang dan bus (M), serta mobil barang (N dan O).
Saat ditanya bagaimana bentuk suara dari mobil listrik nantinya, Menhub Budi belum bisa menjawab banyak dan menyampaikan hal itu masih terus dipersiapkan. "Ya kita prepare lah itu. Pokoknya yang berkaitan dengan keselamatan harus kita pikirkan," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKemenperin Catat 74.000 Motor dan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia
Dalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPengguna Motor Listrik Tidak Bisa Ikut Mudik Gratis, Begini Penjelasan Kemenhub
Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji
Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca SelengkapnyaAturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaMenhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMenhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaIni Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Segera Terbitkan Aturan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca Selengkapnya