Perluas penggunaan biodiesel, pemerintah Jokowi kebut ubah aturan
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati. Ini dilakukan agar pemerintah bisa memaksimalkan pemanfaatan penggunaan biodiesel.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Energi dan Sumberdaya Alam, Dadan Kusdiana menjelaskan, revisi peraturan tersebut akan berisi perluasan insentif. Jika sebelumnya biodiesel hanya digunakan untuk transportasi, pada perpres baru ini biodiesel nantinya juga akan digunakan di sektor tambang.
"Yang sekarang itu yang dibahas itu perluasan dana insentif. Bukan perluas kebijakan B20-nya itu sudah. Tapi kan tidak bisa jalan karena satu dikasih insentif yang satu tidak. Sekarang dikasih semuanya. Diperluas ke sektor non PSO selama ini insentif cuma PSO, ke industri, pertambangan," ungkapnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/7).
Skema yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan insentif kepada asosiasi produsen biodiesel yang mampu menjual biodiesel ke sektor selain yang sudah ada saat ini. Dana insentif sendiri akan bersumber dari Badan Pengelola (BP) Sawit.
"Dananya dari dana sawit. Itu juga tercatat dalam APBN hanya mekanismenya beda," ujar Dadan.
Selain itu, di aturan yang baru akan dijelaskan secara rinci mengenai program replating. Sebab, naiknya konsumsi biodiesel tentu akan menggenjot produksi sawit. Karena itu program replanting perlu ditingkatkan.
Saat ini draft revisi Perpres sudah selesai dibuat dan diserahkan ke masing-masing menteri terkait. Jika menteri terkait sudah menandatangani draft tersebut maka baru diserahkan ke Presiden.
"Sekarang sedang diputar ke menteri menteri, baru setelah itu Presiden tandatangan," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya