Perluas akses keuangan, OJK buat aturan pinjaman uang melalui online
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan aturan tentang pinjam uang berbasis teknologi informasi. Hal tersebut tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA Otoritas Jasa Keuangan, Imansyah, mengatakan aturan ini dibuat dalam rangka mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), Penyelenggara LPMUBTI atau Fintech Peer to peer yang dapat membuka akses pinjaman dana baik dari luar negeri maupun dari berbagai daerah di dalam negeri.
"POJK ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh tim percepatan akses keuangan daerah. Serta mendukung program Nawacita, program gerakan 1000 start up, dan paket kebijakan ekonomi 14 yang dicanangkan oleh pemerintah," ujar Imansyah di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (10/1).
Penyelenggara Fintech P2P Lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya yang masuk dalam ranah pengawasan sektor industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Imansyah menyebut hingga saat ini pertumbuhan jumlah penyelenggara Fintech di tahun 2016, meningkat sekitar 3 kali lipat. "Dari sekitar 51 perusahaan pada Triwulan I-2016 menjadi 135 perusahaan pada Triwulan IV-2016," kata Imansyah.
Dia berharap dengan adanya layanan ini dapat memberi alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat secara maksimal oleh industri jasa keuangan konvensional seperti perbankan, pasar modal, perusahaan pembiayaan dan modal ventura.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya