Sejarah Tapera dari 2004 Hingga Sekarang untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Masyarakat
Merdeka.com - Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Ariev Baginda Siregar menyebut bahwa kesejahteraan seseorang bukan dari jenis barang yang dipakai. Biasanya seseorang dianggap hidupnya sejahtera jika sudah memiliki rumah.
"Orang dikatakan sejahtera itu kalau punya rumah, bukan karena dia pakai apa," kata Ariev dalam program Ruang Merdeka bertajuk 'Membedah Tapera" di Jakarta, Rabu (17/6).
Ariev menuturkan negara bertanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya lewat pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan. Kebutuhan akan papan dalam hal ini perumahan ingin diwujudkan pemerintah lewat program tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Dia menceritakan, program Tapera tidak dibuat dalam waktu singkat. Perjalanan terbentuknya Tapera dimulai pada tahun 2004. Kala itu pemerintah melahirkan undang-undang terkait jaminan sosial nasional. Namun dalam regulasi tersebut, jaminan akan kebutuhan perumahan tidak dijelaskan secara spesifik.
"Sayangnya ini tidak spesifik mention pada perumahan, haya lebih ke kesehatan dan akhirnya jadinya BPJS TK dan BPJS Kesehatan," kata Ariev.
Ariev menilai BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya diperjuangkan untuk menyejahterakan pegawai swasta. Sebab di dalamnya menyangkut soal kesehatan kerja, pensiun dan kematian.
Lahirnya UU Tapera
Melihat ini pemerintah merasa jaminan ketersediaan perumahan belum tersentuh. Maka lahirlah UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan. Dalam aturan ini barulah tertuang cara pemerintah menyejahterakan masyarakat lewat program Tapera.
Tapera ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah yang layak. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam hal pembiayaan.
"Masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam hal ini yang punya daya beli terbatas," kata dia.
Lalu pada tahun 2016, DPR mengesahkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dibentuknya UU Tapera ini diharapkan menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Empat tahun berselang, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam peraturan tersebut, Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga pekerja sektor swasta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPada abad ke-15, dunia Barat mengalami perubahan dalam gaya berpakaian dengan munculnya tren kerah pada pakaian. Simak Selengkapnya disini!
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah tahapan pembangunan rumah Siwaluh Jabu yang dibantu dukun.
Baca SelengkapnyaHarapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Memompa ASI Sedunia mencerminkan kesadaran akan peran penting pompa ASI dalam memberikan nutrisi yang diperlukan bagi pertumbuhan anak.
Baca Selengkapnya