Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perizinan satu pintu diuji coba, investor cukup datang ke BKPM

Perizinan satu pintu diuji coba, investor cukup datang ke BKPM gedung BKPM. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mulai direalisasikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Beberapa menteri kabinet kerja turut hadir dalam uji coba perdana sistem ini.

Semisal Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursidan Baldan.

Tampak hadir pula Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeleok, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan lainnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, pertemuan ini dalam rangka mulai menguji PTSP pusat yang mulai berlaku hari ini, Kamis (15/1).

Dia mengklaim, dengan sistem PTSP ini, maka koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk penanaman modal dan investasi bakal berjalan lebih baik.

"Yang terus kita lakukan adalah evaluasi untuk perbaikan, agar cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi," ujar Franky.

Untuk keperluan pengurusan izin 19 Kementerian/Lembaga, ditempatkan sebanyak 66 petugas penghubung atau liaison officer (LO) di BKPM. Para LO itu ditempatkan di back office dan bertugas memberikan informasi maupun layanan penerimaan permohonan perizinan maupun konsultasi dari investor. Sedangkan pemrosesan izin dilakukan oleh LO yang bertugas di back office.

"Seluruh perangkat pendukung PTSP telah siap," tegasnya.

Dia meyakini, BKPM maupun kementerian/lembaga telah siap memberikan layanan proses perizinan yang terintegrasi (end to end). Perizinan yang dilayani dalam PTSP antara lain, bidang usaha untuk sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata dan pertanian. Selain itu, PTSP Pusat juga melayani perizinan-perizinan yang tidak terkait dengan bidang usaha end to end di atas yang diterbitkan kementerian ini.

"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor akan dipermudah dari sisi layanan perizinan dengan cukup datang ke BKPM dan tidak lagi mengelilingi Jakarta, mendatangi berbagai Kementerian," tandasnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP